MITRAPOL.com, Jakarta – Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang berinisial IL beserta ribuan butir obat yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan yang dilarang di toko tersebut,” ujar AKP Rahis, Jumat (18/9/2026).
Penindakan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warung kopi di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa: 1.076 butir obat jenis Hexymer; 1.008 butir obat jenis tramadol; 80 butir obat jenis alprazolam; dan Uang tunai Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Dengan demikian, total obat yang diamankan mencapai 2.164 butir.
IL diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Rahis menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” tegasnya.












