MITRAPOL.com, Sukabumi, Jabar – Seorang pelajar berusia 17 tahun mengalami luka robek pada kaki kiri setelah diduga disabet celurit dan harus mendapat 45 jahitan.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Cibadak.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan, peristiwa bermula ketika pelaku berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi di sekitar Toko Galaxy Ban.
Saat itu, terjadi perselisihan antara AR dan saksi yang berkembang menjadi saling tantang. Pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan dan tendangan terhadap saksi.
Perselisihan semakin memanas ketika AR kembali ke tempat kerjanya untuk mengambil sebilah celurit. Setelah kembali ke lokasi, pelaku sempat melarikan diri dan masuk ke Toko Galaxy Ban.
Korban kemudian melemparkan meja kayu ke arah pelaku hingga mengenai bagian wajahnya. Pelaku selanjutnya diduga mengayunkan celurit satu kali ke arah korban dan mengenai kaki sebelah kiri.
“Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan mendapatkan penanganan medis berupa 45 jahitan,” ujar Iptu Dudi.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menuju rumahnya di wilayah Bogor, kemudian melanjutkan perjalanan ke sebuah pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam, satu bilah celurit, serta satu meja bundar yang digunakan korban untuk melindungi diri.
Penyidik mempersangkakan AR dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih melakukan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan perselisihan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau tindak pidana. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.












