MITRAPOL.com, Medan Labuhan – Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi OMI.
Kelima orang tersangka diamankan pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan dua pucuk senapan angin.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TGSN (18), perempuan; JG (19); GT (20); IG (18); dan F (20), mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu, (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasusnya sendiri terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban.
“Begitu korban membuat laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP secara menyeluruh, mulai dari lokasi korban bertemu dengan para pelaku hingga lokasi korban ditinggalkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar Kompol D. Raja Putra, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban Refansyah (19), warga Kecamatan Medan Deli, sebelumnya berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi OMI.
Setelah bertukar nomor WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.
Korban kemudian dibawa ke dekat Sungai Bederak. Di lokasi tersebut, korban ditinggalkan, sedangkan sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam miliknya dibawa para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui aksi tersebut telah direncanakan. Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban agar mau bertemu,” jelas Kompol D. Raja Putra.
Ia menambahkan, para tersangka sempat menuduh korban melakukan perbuatan mesum sebelum melakukan kekerasan dan ancaman.
“Senapan angin tersebut sempat dikokang dan diarahkan kepada korban untuk menakut-nakuti. Setelah itu korban dibawa ke lokasi lain dan sepeda motor serta handphone miliknya diambil oleh para pelaku,” tambahnya.
Tim Opsnal 1 Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Panit Reskrim Iptu T. Sirait kemudian melacak keberadaan para tersangka. Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., bersama personel melakukan penindakan dan mengamankan kelima tersangka beserta sepeda motor milik korban.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam; Dua pucuk senapan angin; dan Satu unit telepon genggam milik korban.
Para tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kompol D. Raja Putra menegaskan, kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.












