Info Polri

Gerak cepat Polres Pandeglang berhasil gagalkan penyelundupan 25 Ton pupuk bersubsidi

×

Gerak cepat Polres Pandeglang berhasil gagalkan penyelundupan 25 Ton pupuk bersubsidi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang Banten, atas kesigapanya berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi 25 ton untuk dibawa keluar kota, Pupuk Urea 10 ton dan Phonska 15 ton, Senin (24/7/2023).

Atas kesigapan Polres Pandeglang akhirnya penyelundupan pupuk bersumsidi tetsebut berhasil digagalkan phak anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Pandeglang, Jumat (21/7) yang lalu.

Dalam jumpa konferensi pers nya Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, Pupuk bersubsidi berhasil digagalkan, di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, saat sedang diangkut dengan dua yunit truck, dan 4 orang yang diduga pelaku diantaranya AH warga Pandeglang profesi petani kebun, JL warga Pandeglang profesi buruh harian, kemudian HJ warga Pandeglang profesi Wiraswasta dan JP warga Pandeglang profesi Wiraswasta.

Dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di Mapolres Pandeglang diantaranya truk kendaraan berisi 25 ton pupuk bersubsidi, juga sudah menetapkan 4 tersangka lainnya sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Shilton menambahkan,” Pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, berawal adanya informasi dari warga bahwa adanya armada transportasi truck yang sedang muat barang pupuk bersubsidi di jalan Ahmad Yani No. 64 Kecamatan. Labuan Kabupaten. Pandeglang, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Pandeglang.

“Tim Resmob Polres Pandeglang pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23. WIB. Resmob langsung melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, bahwa pengiriman pupuk bersubsidi oleh para tersangka ini sudah ke Empat kalinya, dengan jumlah 38 ton, dan sekarang yang kami gagalkan sebanyak 25 ton,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan atau c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e Undang-undang Darurat Nomor : 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 ayat 2 dan atau ayat 3 Permendag RI Nomor : 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 10 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi.

Pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas Shilton.

 

Pewarta : Muklis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *