Info Polri

Polda Sumsel amankan tersangka penyebab kelangkaan Gas subsidi

Admin
×

Polda Sumsel amankan tersangka penyebab kelangkaan Gas subsidi

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Palembang Sumsel – Terkait kasus yang terjadi di Lubuklinggau yang menjerat Heriyanto yang disangkakan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa perbuatan tersangka adalah membeli gas ukuran 3Kg subsidi yang diperuntukan kepada masyarakat yang berhak.

Selain Gas, tersangka juga membeli beberapa sembako lainnya dari beberapa warung, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up, untuk dijual kembali di warung miliknya di daerah Musi Rawas.

“Hal ini kita ketahui kalau tersangka lakukan ini karena tidak tersedianya agen LPG 3Kg di dusun,” ujarnya, Sabtu (12/8/2023).

dari hasil keterangan dalam BAP tersangka mengaku mengangkut dan memperjual belikan (niaga) gas 3Kg setiap harinya mencapai 100 tabung. Dengan mengambil keuntungan Rp5000 setiap tabungnya.

Perbuatannya menyebabkan kelangkaan gas 3kg di warung-warung, sehingga beberapa orang warga masyarakat Kota Lubuklinggau mengadu ke Polres dan menunjuk tersangka Heriyanto sebagai pelakunya.

Perbuatan ini melanggar hukum karena telah mengangkut dan/atau Niaga bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan untuk perbuatan Bhabinkamtibmas yang menawarkan bantuan mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang adalah perbuatan yg menyalahi aturan dan salah. “Sehingga terhadap Bhabinkamtibmas tsb sudah diberikan hukuman disiplin oleh atasannya ( ankum ) berupa PATSUS selama 14 hari,”

 

Pewarta : Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *