MITRAPOL.com, Palembang Sumsel – Polres Ogan Komering Ilir menangkap dua tersangka pelaku pembakar lahan di areal Distrik Sungai Gebang milik PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Kamis (17/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Keduanya yakni Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH mengatakan, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Tertangkapnya pelaku atas ulahnya membakar hutan atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menuturkan, mereka membuka dan membersihkan lahan dan itupun telan mereka akui. “Mereka saat itu sedang membersihkan lahannya, dengan mengunakan parang dan garu,” ujarnya, Sabtu (19/8/2023).
Kemudian bekas pembersihan tersebut di bakar oleh kedua pelaku dengan cara keduanya menyalakan obor bambu dan disulutkan ke rumput, batang, dahan dan ranting karet tua.
Sehingga terbakar lahan seluas lebih kurang 1,5 Ha. Kedua pelaku yang sedang menunggu di lokasi kemudian di amankan pers Sat Reskrim bersama Polsek Sungai Menang dan RPK PT. BMH.
“Untuk bareng bukti yang anggota kita amankan berupa satu buah korek api gas. Untuk sekarang ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Pewarta : Alex