MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung, Syarif Hidayat, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menegah (UMKM ) di Gedong Pakuon, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Minggu (27/8/2023).
Kegiatan tersebut, merupakan agenda rutin yang dilakukan para anggota DPRD Lampung, untuk mengenalkan produk-produk hukum atau peraturan daerah (Perda) yang dimiliki di Lampung.
Anggota DPRD Lampung, Syarif Hidayat mengatakan, saat ini banyak pelaku usaha yang gagal dalam usahanya, salah satunya disebabkan karena tidak ada pendampingan dalam mengelola pembukuan keuangan.
“Melihat itu, kami akan melakukan pendampingan kepada kelompok usaha, sehingga kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat menjadi motivasi dalam melakukan kegiatan ekonomi,” kata Syarif Hidayat.
Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung ini turut mengajak elemen masyarakat, untuk mempunyai keinginan atau motivasi menjadi pengusaha, karena dalam berdagang diperlukan mental yang kuat dalam melakukannya.
Dalam Sosperda tersebut, Syarif Hidayat menghadirkan narasumber pengusaha bernama Tommyda Pangestu Jati. Dalam materinya, ia menjelaskan perubahan zaman dan kemajuan teknologi yang mempengaruhi pasar produk.
Kemudian, para pelaku UMKM dapat mengikuti perkembangan, agar tetap bertahan pada bidang usaha masing-masing. Sebab menurutnya, dunia ini berubah, sehingga harus mengikuti perubahan untuk dapat bertahan dan mengembangkan usahanya.
Pewarta : MM