MITRAPOL.com, SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi, dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, melaksanakan pers rilis terkait dengan perkembangan penanganan perkara perselingkuhan oknum Kades Banten yang terproses di Polres Sukabumi, Sabtu (9/09/2023).
Berdasarkan keterangan Maruly, pada tanggal 25 Agustus yang lalu yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka. kemudian pada tanggal 3 September yang lalu, saat ini dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang melengkapi berkas perkara.
“Direncanakan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sukabumi atau yang kita kenal dengan tahap 1,” ujar Maruly, kepada awak media.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya pakaian dari yang bersangkutan, kendaraan ambulans dan kartu identitas yang bersangkutan. Maruly menegaskan itu merupakan bagian materi penyidikan, untuk lebih jelasnya sekarang penyidik melengkapi berkas perkara yang nantinya akan segera dikirimkan kepada pihak jaksa penuntut umum.
“Betul memang pernah dilakukan tes DNA, itu salah satu upaya dari proses penyidikan dan kita menunggu dari hasilnya. Kemudian untuk ambulans pada saat itu karena untuk kepentingan khalayak umum ambulans tersebut adalah mobil operasional daripada desa dari yang bersangkutan, kita pinjam Pakaikan untuk di gunakan sebagai kendaraan operasional penanganan medis,” jelasnya.
Terakhir, Maruly mengatakan untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal perzinahan 284 KUHP pidana dengan ancaman 9 bulan,
“Jadi karena ancaman pidananya 9 bulan tidak dilakukan penahanan, karena salah satu syarat daripada dilakukan penahanan adalah ancaman pidana di atas 5 tahun kecuali termasuk dalam@ pasal 21 KUHP,” tandasnya.
Pewarta : Abas











