Info Polri

Unit Tipidter kembali amankan 4 orang kasus perjudian online di Sukabumi

Admin
×

Unit Tipidter kembali amankan 4 orang kasus perjudian online di Sukabumi

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sukabumi – Unit Tipidter kembali mengungkap kasus perjudian online yang terjadi di Sukabumi, dimana berhasil diamankan 4 orang dengan perannya masing-masing, Sabtu (9/09/2023).

Tersangka pertama inisial TS (28) ditangkap di Desa Kertarharja, Kecamatan Cikembar, perannya sebagai konten kreator di website situs judi online cangkul88.com, sensa88.ing, gogo90.us diketahui Keuntungan yg didapatkan TS sebesar Rp 6 juta yang masuk dalam rekening bersangkutan.

Tersangka kedua adalah E alias I (27) diamankan di Kecamatan Nyalindung dengan peran sebagai spamer di website (yang sama), diketahui Keuntungan yang didapat E yaitu kurang lebih Rp 6 sampai Rp 10 juta.

Tersangka ketiga yaitu TU (31) diamankan di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, peran sebagai desainer di website itu. Diketahui keuntungan yang didapatkan TU adalah sebesar Rp 30 juta.

Tersangka keempat yaitu M seorang perempuan usia 24 tahun berperan sebagai follow up di member situs yang sama, diamankan di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Dalam pers rilis, Maruly mengatakan, kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, dengan salah satu tersangka merupakan pasangan suami istri.

“Sementara dari pendalaman, baik itu website yang kita telusuri dan keterangan saksi yang ada, yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini selama 3 bulan, jadi tersangka TU dan M itu adalah pasutri,” kata Maruly kepada awak media.

“Dari pengembangan kami terhadap IP Adressnya ini bermuara ke Filiphina, negara Filiphina ya, kita sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jabar untuk didalami sampai dengan penelusuran keluar negerinya,” lanjut Maruly.

Adapun kronologisnya yaitu pada tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB, anggota unit Tipidter Satreskrim mendatangi lokasi perumahan di Desa Kertaraharja Cikembar, kemudian diamankan dua pelaku dan melakukan pengembangan di Desa Sirnaresmi Gunungguruh, diamankan 2 orang lagi, sehingga total ada 4 orang. Dengan barang bukti yang diamankan 2 unit CPU, 2 unit monitor, 2 HP, 2 sim card.

Menurut Maruly, Modus operandinya yaitu para pelaku melakukan kegiatan membuat konten yang mempromosikan kegiatan perjudian judi online slot.

Atas perbuatannya, terhadap para pelaku diterapkan pasal 27 ayat 2, Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Pewarta : Abas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *