MITRAPOL.com, Sukabumi — Aktivitas penambangan emas yang diduga tidak mengantongi perizinan di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian.
Kegiatan yang disebut masih berlangsung hingga Rabu (26/8/2026) tersebut dipersoalkan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Selain persoalan legalitas, warga disebut mengkhawatirkan potensi pencemaran sumber air serta risiko kerusakan lingkungan dan longsor akibat aktivitas penggalian maupun pengolahan material tambang.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena penindakan terhadap dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sukabumi sebelumnya pernah dilakukan aparat.
Pada 26 Januari 2025, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Simpenan. Dalam penindakan tersebut, sejumlah barang bukti berupa material tambang yang telah dikemas dalam karung turut diamankan.
Namun, dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali muncul di wilayah tersebut.
Penanganan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin juga dilakukan melalui operasi gabungan pada 11 April 2026.
Saat itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, TNI-Polri, serta unsur Forkopimcam Lengkong dan Simpenan melakukan penutupan lokasi pertambangan tanpa izin di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong.
Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran aliran Sungai Cidadap yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.
Munculnya kembali dugaan aktivitas tambang ilegal membuat efektivitas pengawasan pascapenertiban menjadi perhatian.
Jika aktivitas tersebut terbukti berlangsung tanpa izin, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan penanganannya tidak berhenti pada penutupan lokasi.
Praktisi hukum Wedri Waldi, S.H., M.H., menilai dugaan pertambangan ilegal perlu ditangani secara menyeluruh berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, apabila kegiatan pertambangan terbukti dilakukan tanpa perizinan dan menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengelola dan pihak yang memberikan pembiayaan apabila terdapat bukti keterlibatan.
“Kalau benar tidak memiliki perizinan dan kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian bagi masyarakat, persoalannya tidak boleh berhenti pada penertiban lokasi. Harus dilihat siapa yang mengoperasikan, siapa yang memberikan modal, siapa yang menikmati hasilnya, serta siapa yang mengetahui tetapi membiarkan kegiatan tersebut berlangsung,” ujar Wedri.
Ia menjelaskan, dari perspektif hukum perdata, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat menempuh upaya hukum apabila unsur perbuatan melawan hukum dan hubungan sebab akibatnya dapat dibuktikan.
Sementara dari sisi pidana, dugaan pelanggaran di bidang pertambangan maupun lingkungan harus terlebih dahulu didukung fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Wedri juga mengingatkan agar aparat tidak hanya menyasar pekerja lapangan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
“Kalau setelah ditutup kemudian aktivitas kembali berjalan, pemerintah bersama APH harus melakukan evaluasi. Apakah ada pengawasan yang lemah, apakah ada pihak yang memberikan fasilitas, atau ada dugaan pembiaran. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi,” katanya.
Dugaan pertambangan tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Sementara apabila kegiatan tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Adapun kemungkinan tuntutan perdata akibat kerugian yang ditimbulkan juga harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
Karena itu, penerapan ketentuan pidana maupun upaya hukum perdata tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Jika dugaan aktivitas PETI di Kertajaya terbukti, masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum melakukan penanganan secara menyeluruh.
Selain menghentikan aktivitas, pengawasan pascapenertiban juga penting untuk memastikan kegiatan tidak kembali berlangsung. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan hasil pengawasan terbaru terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Desa Kertajaya.
MITRAPOL.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.












