MITRAPOL.com, Lebak Banten – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan bobol spare part kendaraan di loby mapolres Lebak, Jumat (6/10/2023)
Hadir dalam kegiatan pers conference Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K, S.I.K, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, Sat Reskrim polres Lebak Ipda Agus Suritno, SH, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M. Hazali Alvian, SH
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK dalam press Conference mengatakan, “Menindaklanjuti Perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” ujar Suyono.
“Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku, 14 kendaraan R 2, Puluhan Sparepart Kendaraan R 2 dengan berbagai jenis dan Merk, serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh batang mata kunci Letter C, Lima Batang kunci letter T, dan dua buah Linggis,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Suyono menjelaskan dari ke Empat TKP tindak pidana yang berhasil diungkap, “Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R 2) yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin (05/6/2023) yang diketahui sekira Pukul 13.00 di Rumah Cantik AL-RIJAN JL. Raya Maja Adiyasa KM 01 Kp. Maja Pasar Desa Maja Kecamata Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” terang Suyono.
“Yang kedua, Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kosan kampung. cimesir desa rangkasbitung timur yang terjadi Minggu (06/8/2023) sekira pukul 06.00 wib, yang ketiga kasus tindak pidana pencurian R2 tkp di kampung. Cimesir juga pada (8/8/2023),” lanjutnya
“Kemudian yang ke Tiga, tindak pidana pencurian (Spare Part Motor) terjadi di pada sabtu (02/9/2023) Pukul 15. 00. Wib di Kampung Dengung Timur Rt. 003 Rw. 001 Desa Sindangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi. Banten,” tukas Suyono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K, S.I.K, menjelaskan, Identitas Kelima Pelaku yang berhasil diamankan yaitu WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23),” jelas Wisnu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.
Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH menambahkan memberikan himbauan harkamtibmas kepada masyarakat, “Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu Waspada akan tindak pidana Pencurian, gunakan kunci ganda dan Jelang Pemilu mari kita bersama -sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” imbau Nono. (Tim)