MITRAPOL.com, Tangerang – Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare antara ahli waris YUAMAH istri dari kolonel (purn)Tb. soekarta sutawinangun dan PT Delta Mega Persada, yang berlokasi di jalan Raya pasar Kemis – Rajeg tepatnya berada di blok 14 desa Sindang Panon kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang Banten memasuki panggilan sidang kedua, Kamis (12/10/2023).
Pada panggilan sidang kedua ini, kembali para tergugat tidak ada yang hadir memenuhi panggilan pengadilan negeri kota Tangerang. Padahal menurut kompirmasi dari pihak pengadilan, pihak-pihak tergugat tersebut sebagian sudah menerima undangannya, meskipun ada juga undangan yang tidak diterima tergugat, disebabkan alamat dari tergugat para notaris PT DMP yang tidak dikenali.
Agus Sungkowo Hadi SH, yang merupakan kuasa hukumnya ahli waris menjelaskan kepada media. Dua kali mereka tidak ada yang datang, ini sangat memberikan keyakinan kepada kami bahwa mereka memang sedang berhitung dengan bukti-bukti yang kami punya dan saya mempunyai keyakinan betul permohonan gugatan kami akan dikabulkan majlis hakim. “Coba kita cek,
“Pertama penerbitan sertifikat mereka adalah atasnama “Yuamah” klien saya, padahal senyatanya klien saya YUAMAH sendiri belum pernah memohon atas penerbitan sertifikat itu, dan ini dikuatkan oleh keterangan buku C desa dan keterangan kepala desa bahwa pada bidang tersebut (C 1488) itu masih utuh blom ada perubahan 3,5 hektar dengan luas keseluruhan 4,2 hektar di tambah bidang yang lain belum pernah ada mutasi atau pelepasan hak, dengan kondisi seperti itu berarti permohonan atas nama YUAMAH sejatinya tidak ada.
“Dan yang kedua, permohonan sertifikat atasnama uding, uding itupun sesuai dengan hasil ukur itu ada di bidang Yuamah, padahal kalo kita lihat buku C uding itu bukan C milik Yuamah. Tapi kenapa dibidang berbeda dan C berbeda ngukurnya diletakan di tempat klien saya.
Dan berikutnya dari bukti SPPT (pajak), sertifikat atasnama uding dan Yuamah bidangnya itu ada di blok 15, sedangkan lokasi sesungguhnya milik Yuamah klien saya ada di blok 14, jarak antara blok 14 dan 15 itu lebih dari satu kilometer, bagaimana itu bisa diklaim bahwa obyek sertifikat itu ada di lokasi klien saya. Tanah klien saya ini berangkat dari Tanah adat, tanah yang berangkat dari C desa, yang berarti setiap ada pergerakan yang terkait dengan tanah adat harus ada sepengatahuan dari desa atau kepala desa, karena tanah ini adalah tanah adat, dan clearnya buku C desa menyatakan tanah klien saya ini masih utuh belum ada perubahan atau tidak ada mutasi kepada siapapun. Jadi saya pikir data mereka itu belepotan.
Begitupun dari warkahnya sangat meragukan, karena data yang ada di BPN baru hanya data sertifikat itu aja, itupun perolehan nya bukan dari C klien saya. Jadi jelas disini ada perbedaan yang tidak bisa dibantah secara hukum karena.
“Yuridis formal nya buku C nya bukan dari C Yuamah, permohonan pajak letaknya ada di blok lain, terus pelepasan haknya dari tergugat DL ke PT DMP tidak terdata diwarkah BPN, kalaupun ada terjadi SPH, harusnya sertifikat tersebut mati otomatis karena dikembalikan ke negara, tapi ternyata sertifikat tersebut masih On atau aktif. Berarti bisa dipastikan kalaupun sekarang mereka mengklaim itu sudah ada PBT atau HGB, itu berarti bodong atau ada manipulatif data hasil dari persengkongkolan jahat yang dilakukan oknum penguasa dan pengembang, dan yang seperti inilah bisa dikatakan mafia tanah sesungguhnya, mereka menindas masyarakat yang lemah. Dengan sangat jelas. Dan saya bisa pastikan data data mereka itu cacat hukum semua,” pungkas Agus SH dengan tegas. (DR)












