Nusantara

Untuk dijual kembali ke masyarakat, Warung sembako di Labuan akui gunakan kendaraan roda dua beli BBM di SPBU

×

Untuk dijual kembali ke masyarakat, Warung sembako di Labuan akui gunakan kendaraan roda dua beli BBM di SPBU

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Pandeglang – Banyaknya kejadian peristiwa kebakaran pedagang eceran BBM atau biasa disebut Pertamini, sepertinya Pertamina harus mengambil sikap tegas melarang perdagangan BBM secara eceran di kios atau lapak khususnya jenis Pertalite, termasuk juga pembelian di SPBU dengan menggunakan jerigen/drum.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol, menjelaskan masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

Kebijakan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, apalagi lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Secara gamblang dan tidak peduli dengan aturan yang dibuat pemerintah terkait pembelian dan penjualan BBM jenis pertalite yang bersubsidi ini, mengakui bahwa dirinya belanja pake kendaraan roda dua ke SPBU dan dipindahkan melalui selang ketempat jualannya yaitu pertamini.

Modus yang dilakukan oleh pembeli yaitu dengan cara datang ke SPBU untuk mengisi BBM jenis pertalite ke dalam tangki motor jenis motor gede yang digunakannya itu dengan full, kemudian BBM Pertalite didalam tangki motor tersebut dibawa ketempat usahanya yang sudah tersedia penampung yang dipindahkan menggunakan selang dan dijual kembali.

Ia pak, jujur belanjanya pake motor itu, terang Hrl saat dimintai keterangannya di warung yang dijaganya yang berada persis dekat Gapura pintu masuk kearah TPI Teluk ataupun disebut Kp. KOTAKU.

Nanti pas Maghrib belanja, jadi gantian untuk jaga warung, yah kalo misalnya saya belanja siapa yang jaga warung bang. Jadi ini teman tunggu bangun dulu nantikan gantian jaga warungnya, terangnya seakan mengabaikan aturan atau larangan penjualan petalite ini.

Ia belanja pake motor itu aja, terang dia dengan mengarahkan jari telunjuknya kearah kendaraan roda dua yang ada disitu, yah full teng itu Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

“Beritakan saja pak, gapapa kok, saya rasa tidak ada atauran yang membatasi perdagangan BBM pertalite ini kok,” ujarnya.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *