Info Polri

Satreskrim Polres Sukabumi Bersama Polsek Tegalbuleud Barhasil Ungkap Perkara Curas

Admin
×

Satreskrim Polres Sukabumi Bersama Polsek Tegalbuleud Barhasil Ungkap Perkara Curas

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Tegalbuleud berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan, yang mana sasaran pencurian merupakan kendaraan bermotor, Senin (23/10/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam pers rilisnya mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka J dan A adalah berboncengan diseputaran wilayah Tegal buleud, kemudian korban lewat berpapasan dan tersangka J memanggil seolah-olah kenal.

” hai guys, katanya seperti itu, karena dipanggil dan merasa kenal korban jadinya berhenti, memberhentikan kendaraannya. kemudian tersangka J dan A putar balik motor dan langsung memepet, setelah sampai dengan korban lalu merampas Hp milik korban namun korban melawan, HP dilemparkan ke arah sungai. kemudian tersangka (A) yang dibonceng ini menodongkan benda mirip senjata Api kepada korban, korban tidak berdaya lalu motor yang dikemudikan korban dirampas. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan masing-masing motor, yakni motor tersangka J, dan motor korban yang dirampas yang dikendarai tersangka A,” paparnya.

Setelah kejadian tersebut, sambung Maruly, korban yang tadi Hp nya sempat dilempar diambil kemudian mengubungi beberapa kawannya yang akan dilalui para tersangka.

“Kemudian bergerak dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas mencoba mengamankan ataupun menyetop kendaraan dari para pelaku ini dan berhasil diamankan, kemudian personel polsek datang untuk membawa yang bersangkutan supaya tidak menjadi korban amuk massa,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu perangkat kunci modifikasi yang digunakan untuk secara paksa kendaraan bermotor, dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku yang merupakan milik korban yang berhasil di rampas.

Lebih lanjut Maruly mengatakan, dari kedua pelaku, satu orang (J) berhasil diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu orang lagi (A) berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran (DPO).

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara di polsek Tegalbuleud,” tandasnya.

 

Pewarta : Abas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *