Info Polri

Warga Pulaubanyak Diciduk Reserse Narkoba Aceh Selatan Akibat Memiliki Narkoba jenis Ganja

Admin
×

Warga Pulaubanyak Diciduk Reserse Narkoba Aceh Selatan Akibat Memiliki Narkoba jenis Ganja

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang warga Pulaubanyak kabupaten Aceh Singkil terlibat tindak pidana pemiliki narkoba, jenis A1 Ganja Senin. (23/10/2023),

Adapun Dari tangan terduga berinisial WD (41) th polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar jenis ganja dengan berat brutto 5.835 (lima ribu delapanratus tigapuluh lima) gram, dan 11 sebelas paket kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 175 gr, 1 (satu) pcs kertas bungkus nasi sebagai bungkus ganja, 8 delapan pcs. kertas cygarete, 1 satu unit Hand Phone Nokia.

Keterangan Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH., MH., menjelaskan Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnakoba bahwa di sebuah rumah desa Padang Kluet tengah sering ada transaksi narkoba jenis ganja.

“Berbekal informasi tersebut, personel Satnarkoba pada hari minggu 22 Oktober 2023 pukul 23.45 lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Kasatres Narkoba, Setelah sampai di rumah sesuai informasi, petugas pada Senin dini hari pukul 00.15 melihat seorang yang diduga sedang berada dalam sebuah kamar kemudian setelah memberi tahu bahwa kami petugas kepolisian petugas mengamankan orang yang diduga tersebut sekaligus meminta izin untuk melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam 11 sebelas. Paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dan 8 delapan. paket besar Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam tas besar warna hitam.

Lebih lanjut, KasatresNarkoba menerangkan ke awak media. Setelah ditanyakan, terduga mengakui Ganja tersebut milik mereka dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai.

“Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawanya ke MaPolres Aceh Selatan bersama terduga untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya,” jelas Iptu Narsyah Agustian.

 

Pewarta: Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *