Info Polri

Satreskrim Polres Sukabumi berhasil ungkap Kasus Pencurian 26 tiang besi Tower Internet

Admin
×

Satreskrim Polres Sukabumi berhasil ungkap Kasus Pencurian 26 tiang besi Tower Internet

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Satrestreskrim Polres Sukabumi ungkap perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 26 tiang besi jaringan internet terdiri di TKP, kejaidan diketahui Minggu, (15/10) kemudian dilaporkan 20 Oktober 2023, jam 02 Pagi di polsek dari mulai kecamatan Kecamatan cikembar sampai dengan Kecamatan Warungkiara Jadi sepanjang jalur itu tiang-tiangnya itu dicuri oleh Kepala pelaku.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang totalnya, tapi yang berhasil diamankan ada tiga orang yang pertama adalah tersangka M warga Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang di mana yang bersangkutan atas nama M adalah yang merencanakan pencurian

Kemudian pada saat melakukan pencurian menggoyang-goyangkan tiang internet sampai dengan longgar dari dalam tanah dan mencabut tiang tersebut, dan dinaikkan ke kendaraan roda empat ini sama-sama kita lihat kendaraan roda empatnya yaitu mobil pick up, kemudian selain tersangka M ada lagi tersangka S ini sama turut serta secara bersama-sama dengan tersangka M yaitu dan juga tersangka ARF.

Ada tiga pelaku tertangkap S ini adalah warga Kecamatan Mauk juga Kabupaten Tangerang dengan peranan yang sama bersama-sama tersangka M dan tersangka ARF menggoyang-goyangkan kemudian mencabut setelah longgar,

tersangka ARF ini warga Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon dari 3 tersangka yang berhasil diamankan setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan ya oleh unit opsnal polres Sukabumi, berhasil diamankan 3 orang ternyata dari 3 pelaku ini ada dua pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran yaitu tersangka D yang mana mereka secara bersama-sama berlima ini melakukan pencurian dengan cara menyisir dari rute yang sudah ditentukan situasinya cukup kondusif mereka mencabut satu-satu sampai dengan total ada 26 tiang yang berhasil dicuri oleh komplotan ini.

Adapun modusnya adalah mereka berlima menyisir ya mencari sasaran sampai dengan tiba di lokasi kemudian para tersangka melihat situasi di sekitar ada yang memantau, apakah ada kendaraan yang akan lewat atau tidak kemudian dengan cara menggoyang-goyangkan hingga longgar tiang-tiang yang sudah tertancap, lalu dicabut dan dinaikkan satu persatu sampai dengan total 26 tiang ke dalam mobil kendaraan roda empat yang sudah kita amankan juga.

motifnya yang dilakukan oleh komplotan ini adalah memiliki atau menguasai barang yang kemudian barang hasil curiannya di perjual belikan gunanya untuk kepentingan atau keperluan pribadi sehari-hari, Barang bukti yang berhasil diamankan dalam hal ini adalah 26 buah tiang internet lintas Artha milik PT Mulia Karya kemudian satu buah tangga dari bahan bambu, satu unit mobil jenis pick up warna putih plat F.

terhadap para tersangka saat ini sudah diamankan di saat Reskrim Polres Sukabumi untuk dilakukan pendidikan dengan penerapan pasal-pasal 363 ayat 1 ke-4 E dan kelima e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

satu tiang dijual berapa.? Satu tiang dijual belikan oleh para komplotan ini Rp 300ribu, jadi belum sempat di jual sudah berhasil diamankan oleh tim opsnal kita.

Jadi ini dari mereka melakukan belum sempat dijual berhasil diamankan oleh satreskrim polres Sukabumi dan bagian dari pendalaman kita dalam proses penydikannya sudah berapa kali melakukan selain tiang 26 tiang berhasil mereka curi, dan apakah sudah berhasil dijual apa belum, itu masih pendalaman

kita, sementara mereka setelah mengambil mencari pembeli, tapi mereka baru kumpulkan dulu dan sekarang juga kita sedang mendalami karena ini belum sempat di jual kita mendalami bagaimana apakah sudah ada barang barang yang mereka sempat jual.Mereka menyisir selama satu malam berhasil membawa 26 tiang internet ini.

 

Pewarta : Abas