Info Polri
Admin
×

Sebarkan artikel ini

Sat Reskrim Polres Sukabumi Gelar Pres Rilis Terkait Pengungkapan Perkara More NIK dan NKK

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Satuan Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait pengungkapan perkara more NIK dan NKK milik orang lain tanpa izin, untuk registrasi atau aktivasi kartu perdana, yang berlangsung di Mako Polres Sukabumi, Kamis (09/11/2023).

“Kalau bahasa mudahnya adalah menjualbelikan identitas milik orang lain untuk dipakai sebagai pengisian registrasi nomor kartu perdana,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada awak media.

Maruly mengatakan, awal mula pihaknya mendapatkan informasi terkait hal ini dari berita online, kemudian pihaknya mencoba berdiskusi dengan berita online tersebut, sehingga akhirnya dapat melakukan langkah-langkah cepat dan tepat.

“Pada hari Senin (06/11/2023) dilakukan penyelidikan, dimana dimulai dari tempat konter jual HP yang dinilai atau disinyalir menjual belikan kartu perdana namun kartu perdana tersebut sudah terisi atau teregistrasi,” ungkapnya.

Bergerak dengan informasi awal, sambung Maruly, tim dari satreskrim Polres Sukabumi melakukan undercovery terhadap kartu perdana.

“Dan didapatlah satu kartu perdana yaitu IM3 paket Rp25.000 sim card-nya setelah kita masukkan ke dalam handphone dan ternyata di dalam kartu perdana tersebut walaupun baru dibeli belum diisi sudah teregistrasi atas nama identitas Warga Kuningan bukan warga Kabupaten Sukabumi dan sudah aktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Maruly menjelaskan, bergerak dari Undercover baik barang bukti awal kemudian dilakukan upaya-upaya penegakan hukum daripada penggeledahan, dan diamankanlah 3 tersangka.

“Permintaan dari TKP pertama konter HP yang berada di seputaran Pelabuhanratu didapatkan tersangka l warga kecamatan Matraman Jakarta Timur, dari l Kita gali kemudian berkembang bahwa l adalah bekerja dengan tersangka D yang merupakan Warga Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Tersangka l tadi adalah pelaku operator yang melakukan registrasi dan aktivasi kartu perdana salah satu provider menggunakan NIK dan NKK milik orang lain yang dia dapatkan databasenya, kemudian tersangka D perannya adalah membeli data NIK dan NKK yang dia dapat dan menyuruh tersangka l untuk menginput dan juga yang bersangkutan pernah menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi secara online,” jelasnya.

“Pengembangan dari tersangka l dan tersangka D, kita mendapatkan tersangka MS, warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang merupakan salah satu pegawai dari salah satu provider sim card di wilayah Kabupaten Sukabumi jabatannya adalah brand Manager. Peranannya adalah yang pertama yang mempunyai ide untuk melakukan Registrasi dan aktivasi tersebut kemudian yang bersangkutan tersangka MS juga yang menyuruh kepada l dan D untuk melakukan Registrasi dan aktivasi serta yang melakukan pembelian atau pemesanan database identitas NIK dan NKK untuk di input ke dalam nomor-nomor kartu perdana baru yang diperjualbelikan,” sambungnya.

Maruly menerangkan, Ada beberapa barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, mulai dari SIM card, komputer hingga modem.

Yang pertama sim card, kemudian seperangkat komputer yang memang digunakan untuk melakukan input ya melakukan input registrasi, kemudian modem yang digunakan untuk memasukkan SIM card perdana tersebut sehingga bisa terjadi input database kedalamnya.

“Dari barang bukti ini kita juga dapatkan beberapa SIM Card kartu perdana dari salah satu provider yang masih tertancap di dalamnya dan yang sudah terisi maupun yang belum terisi,” terangnya.

Saat ini ketiga pelaku dibawa dan diamankan oleh satreskrim polres Sukabumi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 94 juncto pasal 77 undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Kemudian diterapkan juga pasal 67 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

 

Pewarta : M Gunawan setiadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *