Info Polri

Bongkar PETI di Bone Bolango, Polda Gorontalo Amankan 259 Karung Batu Hitam dan Dua Orang Terduga Penambang

Admin
×

Bongkar PETI di Bone Bolango, Polda Gorontalo Amankan 259 Karung Batu Hitam dan Dua Orang Terduga Penambang

Sebarkan artikel ini
Bongkar PETI di Bone Bolango
Polda Gorontalo mengamankan 259 Karung material Batu Hitam dan Dua terduga pelaku penambangan

MITRAPOL.com, Gorontalo — Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal batu hitam pada Jumat (22/5/2026) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 259 karung berisi material batu hitam yang disimpan di salah satu rumah warga. Seluruh barang bukti saat ini telah dipasang garis polisi (police line) dan akan dilakukan proses penyitaan untuk diamankan di Mapolda Gorontalo sebagai bagian dari proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Maruly Pardede mewakili Kapolda Gorontalo menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya turut mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua orang telah kami amankan untuk proses pemeriksaan. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang diduga tidak berasal dari pemegang izin resmi,” ujar Maruly dalam keterangannya.

Menurutnya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan agar segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku. Penambangan yang dilakukan secara legal akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Maruly.