MITRAPOL.com | Sabang – Penanganan kasus dugaan peredaran minuman keras (miras) di Kota Sabang menjadi perhatian masyarakat setelah belum adanya penjelasan resmi dari pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang mengenai perkembangan perkara tersebut.
Sorotan publik bermula dari penggerebekan sebuah toko di kawasan Jalan Perdagangan, Kota Sabang, beberapa waktu yang lalu, yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.
Namun hingga kini, masyarakat belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut proses hukum atas penanganan kasus tersebut.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, MITRAPOL telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Irfan, melalui aplikasi WhatsApp sebanyak dua kali.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.
Belum adanya respons dan aksi diam ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara.
Sejumlah warga berharap kepolisian dapat menyampaikan informasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“Sebaiknya ada penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian informasi,” ujar seorang warga Sabang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Minggu (5/7/2026)
Selain penanganan kasus dugaan peredaran miras, sebagian masyarakat juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai belum diketahui perkembangan penyelesaiannya, diantaranya terkait dugaan pemalsuan surat otentik pada pekerjaan lanjutan pembangunan RSUD Kota Sabang padahal pelapor sudah memberikan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat sesuai dengan KUHP tapi sudah lebih kurang 6 bulan belum juga ada peningkatan status hukum.
Selanjutnya kasus pencurian Genset Hotel Sabang Hill milik Pemko Sabang, padahal pelakunya sudah tertangkap tangan oleh anggota Satreskrim dan saat ini cuma potongan mesin Gensetnya yang ada dilingkungan Mako Polres Sabang sedangkan pelakunya tidak ditahan.
Lalu terkait laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana penipuan uang oleh oknum pengacara belum juga ada kejelasan hukum dan selanjutnya, ada juga kasus DPO Polres Sabang terkait ilegal Loging yang belum berhasil ditangkap setelah sekian lama oleh Satreskrim Polres Sabang.
Terkait berita viral mengenai dugaan penyimpangan pada pekerjaan swakelola yang terindikasi telah merugikan negara miliaran rupiah juga belum ada atensi dari pihak Satreskrim Polres Sabang.
Untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Satreskrim menurut pantauan awak Media Mitrapol, sangatlah minim, padahal masalah korupsi di Kota Sabang sudah menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap seluruh laporan maupun perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum dapat diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap seluruh laporan maupun perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum dapat diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Situasi tersebut sekaligus menjadi perhatian pada masa awal kepemimpinan Kapolres Sabang yang baru, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K. Sejumlah kalangan berharap kepemimpinan baru di Polres Sabang mampu memperkuat transparansi, meningkatkan komunikasi publik serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Keterbukaan informasi dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, teruta-ma dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Sabang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan peredaran minuman keras tersebut maupun perkara lain yang menjadi sorotan masyarakat.











