MITRAPOL.com | Lampung Selatan – Alokasi anggaran pengadaan pakaian dinas beserta atribut Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan senilai Rp506 juta dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data RUP Nasional, Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengalokasikan total anggaran belanja penyedia dan swakelola sebesar Rp51.023.779.028 untuk mendukung operasional pemerintahan selama tahun 2026.
Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari belanja perjalanan dinas, makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), honorarium, lembur, sewa dan pemeliharaan kendaraan dinas, jasa pelayanan, belanja natura, hingga pengadaan pakaian dinas kepala daerah.
Salah satu komponen yang menjadi sorotan adalah alokasi Rp506 juta untuk pengadaan pakaian dinas beserta atribut Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, S.H., membenarkan bahwa data tersebut merupakan bagian dari RUP yang dapat diakses masyarakat.
“Itu merupakan anggaran dari 12 bagian. Saya belum mengecek rinciannya, tetapi data anggaran Sekretariat Daerah dapat diunduh melalui RUP,” ujar Hendry Kurniawan kepada MITRAPOL.com, Senin (6/7/2026).
Data RUP menunjukkan sejumlah alokasi anggaran lain di lingkungan Sekretariat Pemkab Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2026, antara lain:
- Belanja makan dan minum: Rp3,5 miliar
- Perjalanan dinas: Rp2,9 miliar
- Honorarium: Rp1,2 miliar
- Alat tulis kantor (ATK): Rp900 juta
- Hadiah perlombaan: Rp799 juta
- Jasa pendidikan: Rp1,5 miliar
- Belanja jasa pelayanan umum (beberapa kegiatan): Rp1,1 miliar hingga Rp3,5 miliar
- Belanja natura (beberapa kegiatan): Rp853 juta hingga Rp1,4 miliar
- Sewa kendaraan dinas: Rp3,9 miliar
- Pemeliharaan kendaraan dinas: Rp1,3 miliar
- Pengadaan pakaian dinas dan atribut Bupati-Wakil Bupati: Rp506 juta
Besaran anggaran tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana publik yang bersumber dari APBD. Transparansi terhadap perencanaan dan realisasi anggaran dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
Dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah, setiap kegiatan pada prinsipnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk asas efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah serta standar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
MITRAPOL.com akan terus berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengenai rincian kebutuhan, dasar perhitungan, serta realisasi anggaran pengadaan pakaian dinas tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.











