NusantaraPendidikan

Ombudsman Jateng Ingatkan Sekolah Dilarang Jual atau Mengarahkan Pembelian Seragam

Admin
×

Ombudsman Jateng Ingatkan Sekolah Dilarang Jual atau Mengarahkan Pembelian Seragam

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Jateng Ingatkan Sekolah Dilarang Jual atau Mengarahkan Pembelian Seragam
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida saat mengunjungi salah satu sekolah di Semarang

MITRAPOL.com | Semarang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi ketentuan larangan penjualan maupun pengarahan pembelian seragam sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran kedua yang diterbitkan pada 29 Juni 2026, menyusul masih ditemukannya dugaan praktik penjualan maupun pengarahan pembelian seragam oleh sejumlah satuan pendidikan. Sebelumnya, Ombudsman Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan serupa pada 26 Mei 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan setiap memasuki tahun ajaran baru, orang tua siswa umumnya menghadapi tambahan kebutuhan dan biaya pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat harus dicegah sejak awal.

“Seluruh dinas pendidikan dan satuan pendidikan di Jawa Tengah harus berkomitmen mencegah praktik yang membebani masyarakat, termasuk penjualan seragam sekolah,” ujar Siti Farida dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Dalam imbauannya, Ombudsman menegaskan larangan tidak hanya berlaku terhadap praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah, tetapi juga terhadap tindakan sekolah yang mengarahkan peserta didik atau orang tua membeli seragam di toko atau penyedia tertentu.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Selain itu, larangan tersebut juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ombudsman menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah harus mengedepankan prinsip keadilan dan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Menurut Siti Farida, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat untuk membantu penyediaan seragam sekolah, terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Karena itu, pengadaan seragam tidak boleh dijadikan kewajiban yang mengha-ruskan orang tua membeli dari pihak tertentu selama proses SPMB berlang-sung.

Ombudsman juga meminta kepala daerah melalui inspektorat di masing-masing daerah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan agar ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Apabila ditemukan praktik penjualan maupun pengarahan pembelian seragam oleh sekolah, Ombudsman meminta agar praktik tersebut segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melanggar.

Siti Farida mengimbau masyarakat, khususnya orang tua calon peserta didik, agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait penjualan seragam sekolah.

Laporan dapat disampaikan kepada dinas pendidikan, inspektorat daerah, maupun Ombudsman. Ombudsman memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, praktik penjualan seragam yang dilakukan atau diarahkan oleh sekolah berpotensi mencederai integritas pelaksanaan SPMB maupun penerimaan peserta didik pada madrasah negeri.