Uncategorized

Kejari Gunung Sugih Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi SMKN 1 Terbanggi Be-sar, Pelapor dan Ahli Konstruksi Dipanggil

Admin
×

Kejari Gunung Sugih Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi SMKN 1 Terbanggi Be-sar, Pelapor dan Ahli Konstruksi Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Kejari Gunung Sugih Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi
Gambar ilutrasi

MITRAPOL.com | Lampung Tengah – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi SMKN 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki perkembangan baru.

Setelah sekitar enam bulan sejak laporan disampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih mulai melakukan pendalaman dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026) tersebut juga melibatkan seorang tenaga ahli di bidang konstruksi rangka baja guna memberikan penjelasan teknis terkait proyek rehabilitasi sekolah yang didanai melalui bantuan revitalisasi tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Langkah tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan melengkapi bahan penyelidikan atas laporan yang telah diterima sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keterangan tenaga ahli dibutuhkan untuk mengkaji dugaan adanya penggunaan material rangka baja yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan.

Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan pada proyek revitalisasi SMKN 1 Terbanggi Besar. Laporan tersebut menduga terdapat penggunaan material yang tidak memen-uhi standar teknis sehingga berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Kejari Gunung Sugih. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Masyarakat, khususnya pemerhati pendidikan dan antikorupsi di Lampung Tengah, berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga berharap hasil penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas pembangunan sarana pendidikan yang dibiayai menggunakan ang-garan negara.

Sementara itu, pelapor berharap Kejari Gunung Sugih dapat mengusut tuntas laporan tersebut apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Menurutnya, penegakan hukum diperlukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar dugaan penyimpangan serupa tidak terjadi pada program revitalisasi sekolah di masa mendatang.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih maupun pihak SMKN 1 Terbanggi Besar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.