MITRAPOL.com | Lebak, Banten – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggelar sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Nurlela dan Meta, Rabu (24/6/2026). Persidangan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kedua terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas pengadilan. Pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh JPU Alkindi Erada Qifta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengatakan perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke PN Rangkasbitung dan memasuki tahapan persidangan.
“Kami sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dan hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Yudhit kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Yudhit, penasihat hukum terdakwa Nurlela mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Meta tidak mengajukan keberatan sehingga proses persidangan terhadap yang bersangkutan langsung dilanjutkan ke tahapan pembuktian.
“Untuk terdakwa Nurlela, sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada 1 Juli 2026. Sedangkan sidang terdakwa Meta ditunda dua minggu, tepatnya 8 Juli 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, majelis hakim akan memeriksa saksi maupun ahli dari kedua perkara tersebut secara bersamaan pada agenda persidangan berikutnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut bermula ketika Nurlela, pemilik sebuah salon, diduga meminta Meta bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an karena mencurigai yang bersangkutan mengambil bedak dan parfum miliknya.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik setelah video yang merekam kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi serta keresahan di tengah masyarakat.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim guna mendengarkan tanggapan atas eksepsi serta memasuki tahapan pembuktian perkara.












