Nusantara

17 Miliar Dana Kesra Lampung Tengah Jadi Sorotan, Sejumlah Pihak Dorong Audit Menyeluruh

Admin
×

17 Miliar Dana Kesra Lampung Tengah Jadi Sorotan, Sejumlah Pihak Dorong Audit Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
17 Miliar Dana Kesra Lampung Tengah Jadi Sorotan
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com | Gunung Sugih, Lampung Tengah – Pengelolaan anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari APBD Perubahan senilai Rp17.120.700.200 menjadi sorotan sejumlah pihak. Penggunaan anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya transparan dan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, dugaan penyimpangan tersebut disebut berkaitan dengan beberapa program dan kegiatan di lingkungan Bagian Kesra yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pelayanan kesejahteraan masyarakat.

Secara umum, Bagian Kesra memiliki tugas membantu kepala daerah dalam merumuskan, mengoordinasikan, serta mengevaluasi kebijakan di bidang pelayanan dasar, sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun alokasi anggaran Bagian Kesra Tahun Anggaran 2025 meliputi:

  • Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual sebesar Rp9.145.165.950;
  • Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kesejahteraan Sosial sebesar Rp7.261.292.300;
  • Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp205.802.350;
  • Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama sebesar Rp238.439.600.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan penyimpangan disebut mencakup indikasi penggelembungan anggaran (mark-up), penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga dugaan pemotongan dana program. Selain itu, muncul pula dugaan terkait penggunaan anggaran operasional, seperti pemeliharaan, perjalanan dinas, dan pengadaan alat tulis kantor (ATK).

Namun demikian, hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga dapat berdampak terhadap efektivitas program-program kesejahteraan yang diperuntukkan bagi masyarakat Lampung Tengah.

Upaya konfirmasi kepada pihak Bagian Kesra Setdakab Lampung Tengah, menurut informasi yang diperoleh, telah dilakukan melalui kunjungan langsung ke kantor maupun melalui sarana komunikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pejabat yang berwenang.

Menyikapi munculnya dugaan tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kejaksaan, kepolisian, serta lembaga auditor negara untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan profesional dinilai penting guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.