Nusantara

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar Bangun dan Tingkatkan 53 Ruas Jalan pada 2026

Admin
×

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar Bangun dan Tingkatkan 53 Ruas Jalan pada 2026

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar Bangun dan Tingkatkan 53 Ruas Jalan
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak

MITRAPOL.com, Lebak, Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sekitar Rp75 miliar untuk pembangunan dan peningkatan 53 ruas jalan pada 2026. Program tersebut meliputi 11 ruas jalan kabupaten dan 42 ruas jalan poros desa yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Lebak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, mengatakan program penanganan infrastruktur jalan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat konektivitas antarwilayah serta meningkatkan akses mobilitas masyarakat hingga ke tingkat pedesaan.

“Nilainya kurang lebih sekitar Rp75 miliar. Itu terbagi untuk jalan kabupaten dan jalan poros desa,” kata Dade, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, untuk penanganan 11 ruas jalan kabupaten, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp47,4 miliar dengan total panjang pekerjaan mencapai 13,3 kilometer.

Sementara itu, pembangunan dan peningkatan 42 ruas jalan poros desa dialokasikan anggaran sekitar Rp27,8 miliar dengan total panjang pekerjaan mencapai 21,05 kilometer.

Dengan demikian, total panjang jalan yang akan ditangani Pemkab Lebak pada 2026 mencapai 34,35 kilometer, terdiri atas 13,3 kilometer jalan kabupaten dan 21,05 kilometer jalan poros desa.

Menurut Dade, pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bertahap seiring proses lelang dan kontrak yang menyesuaikan kesiapan masing-masing paket pekerjaan.

Untuk jalan kabupaten, dari total 11 ruas yang direncanakan, sebanyak sembilan ruas telah memasuki tahap kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, sementara dua ruas lainnya masih dalam proses kontrak.

“Pekerjaan jalan kabupaten berjalan bertahap. Sebagian sudah berkontrak dan dalam tahap pelaksanaan, bahkan ada yang sudah selesai. Namun masih ada dua ruas yang belum berkontrak,” ujarnya.

Sementara untuk jalan poros desa, dari total 42 ruas yang direncanakan, sebanyak 30 ruas telah berkontrak dan sebagian di antaranya telah selesai dikerjakan. Sedangkan 12 ruas lainnya masih menunggu proses kontrak.

“Untuk jalan poros desa, ada yang belum dilaksanakan karena belum berkontrak. Sebagian sudah berkontrak dan dari yang sudah berkontrak itu ada juga yang pekerjaannya sudah selesai,” kata Dade.

Pemkab Lebak menilai penanganan infrastruktur jalan tersebut memiliki nilai strategis karena menyasar dua kebutuhan sekaligus, yakni memperkuat jaringan jalan di bawah kewenangan kabupaten dan meningkatkan akses jalan poros desa yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat.

Keberadaan infrastruktur jalan yang memadai dinilai penting untuk menunjang mobilitas warga, memperlancar distribusi hasil pertanian, meningkatkan akses pendidikan, serta memperkuat konektivitas layanan dasar di wilayah pedesaan.

Melalui alokasi anggaran puluhan miliar rupiah tersebut, Pemkab Lebak menargetkan pembangunan dan peningkatan jalan dapat mendorong pemerataan infrastruktur antarwilayah sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.

Apabila seluruh paket pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target, program ini akan menjadi salah satu proyek strategis infrastruktur jalan di Kabupaten Lebak pada 2026, terutama dalam memperkuat aksesibilitas, mengurangi hambatan mobilitas, dan menopang aktivitas ekonomi masyarakat hingga ke pelosok desa.