MITRAPOL.com | Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan home industri narkotika jenis pil Zenith dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Nasriadi, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal Armando Sambo. Acara tersebut turut dihadiri perwakilan kejaksaan, instansi terkait, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat produsen.
“Hari ini rekan-rekan bisa melihat langsung berbagai bahan baku yang digunakan untuk pembuatan narkotika. Kami berhasil mengamankan sekitar 308 ribu butir pil serta berbagai bahan baku yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” ujar Kombes Pol. Nasriadi.
Selain menyita ratusan ribu pil Zenith, polisi juga mengamankan enam orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan baku narkotika diduga didatangkan dari luar negeri sebelum dirakit di Indonesia untuk diedarkan.
Kapolres menilai keberhasilan pengungkapan tersebut telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.
“Apabila barang-barang ini berhasil diproduksi dan diedarkan, tentu akan menimbulkan korban yang sangat banyak di tengah masyarakat. Nilai ekonominya mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi kepolisian. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa seluruh barang bukti diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyebut bahan baku Carisoprodol diduga berasal dari India, sedangkan Happy Water diduga berasal dari China.
AKBP Vernal menjelaskan bahwa penyalahgunaan Happy Water dapat menimbulkan halusinasi berat, meningkatkan denyut jantung secara drastis, serta memengaruhi sistem saraf pusat. Sementara Carisoprodol, yang kini telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I, diduga digunakan sebagai bahan pembuatan pil Zenith yang dikenal masyarakat dengan sebutan “pil setan”.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Hasil penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas menemukan lokasi distribusi di kawasan Cakung.
Polisi menduga jaringan tersebut memasok narkotika ke sejumlah daerah di Indonesia, dengan Jawa Timur disebut sebagai salah satu wilayah tujuan peredaran. Sasaran pemasaran diduga mencakup berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa.
Polres Metro Jakarta Barat menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.












