MITRAPOL.com, Demak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak membongkar lebih dari 200 bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Kamis (17/9/2026).
Penertiban bangunan ini dilakukan di tiga desa, yaitu di Desa Tridonorejo, Desa Gebang, dan di Desa Margolinduk.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.30 WIB dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., M.M., mengatakan, pembongkaran merupakan tindak lanjut dari tahapan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.
Menurut Agus, pemerintah sebelumnya telah memberikan peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan melalui Surat Peringatan (SP) 1 pada 4 September, SP 2 pada 7 September, dan SP 3 pada 10 September 2026.
“Penertiban sebelumnya telah melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 pada 4 September, SP 2 pada 7 September, dan SP 3 pada 10 September 2026,” ujar Agus, Jumat (18/9/2026).
Pembongkaran dilakukan menggunakan dua unit alat berat yang didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Demak melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Dinputaru, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda Demak, serta unsur kewilayahan lainnya.
Dukungan juga diberikan Pemerintah Kecamatan Bonang, Koramil dan Polsek Bonang, PT PLN, serta Pemerintah Desa Tridonorejo, Gebang, dan Margolinduk.
“Penertiban dan pembongkaran dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, serta kelancaran kegiatan di lapangan,” kata Agus.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, lebih dari 200 bangunan dibongkar di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama yang berada di wilayah tiga desa tersebut.












