MITRAPOL.com, Jakarta – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Industri Pariwisata dengan tajuk “Pembinaan dan Tertib Operasional Usaha Hiburan dan Rekreasi” di Arion Suites Hotel Kemang, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tahap kedua tersebut diikuti sekitar 150 pelaku usaha dari sektor hiburan dan rekreasi yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
Bimtek ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai tertib operasional, pencegahan tindak pidana, serta pengelolaan lingkungan usaha.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengawasan Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Anang Hasbullah, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari Bimtek sebelumnya yang diikuti pelaku usaha sektor hotel dan restoran.
“Sebulan yang lalu 150 peserta sudah mengikuti bimtek untuk sektor hotel dan restoran. Saat itu kami membahas mengenai food loss dan food waste. Untuk tahap kedua ini, pesertanya berasal dari sektor hiburan dan rekreasi,” ujar Anang.
Menurutnya, terdapat sejumlah materi utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Pertama, kewajiban memilah sampah dari sumber sebagaimana mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.
Materi berikutnya berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan industri hiburan.
“Kami membahas bagaimana kewajiban memilah sampah, pencegahan tindak pidana perdagangan orang, serta mitigasi penyalahgunaan narkotika di dunia hiburan,” kata Anang.
Bimtek tersebut turut menghadirkan unsur PPA dan PPO serta BNNP DKI Jakarta dari bidang pencegahan.
Pelibatan sejumlah pihak itu diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha dalam mengenali potensi risiko dan melakukan langkah pencegahan sejak dini.
Anang berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan oleh para pelaku usaha sehingga industri hiburan dan rekreasi di Jakarta Selatan dapat beroperasi secara tertib, aman, serta terbebas dari praktik TPPO dan penyalahgunaan narkotika.
“Harapannya, wawasan ini dapat dicermati oleh pelaku usaha dan dijadikan langkah pencegahan terhadap tindak pidana yang terkadang masuk ke dalam industri hiburan. Kami ingin dunia hiburan bersih dari penyalahgunaan narkotika dan TPPO,” pungkasnya.












