Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Pengurusan Sertifikat Warga Cidokom Berlarut, Wedri Waldi Minta Ka-dus Beri Kepastian

Admin
×

Pengurusan Sertifikat Warga Cidokom Berlarut, Wedri Waldi Minta Ka-dus Beri Kepastian

Sebarkan artikel ini
Pengurusan Sertifikat Warga Cidokom Berlarut
Gambar info grafis

MITRAPOL.com, Bogor – Pengurusan sertifikat tanah milik warga Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dipersoalkan setelah prosesnya disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa kejelasan penyelesaian.

Keluarga pemilik tanah mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah untuk keperluan pengurusan sertifikat. Namun, hingga kini, sertifikat yang diharapkan belum juga selesai.

Yanti, anak pemilik tanah, mengaku kecewa karena proses pengurusan dinilai berbelit-belit. Saat menanyakan perkembangan berkas, ia mengaku kerap menerima penjelasan mengenai kelengkapan dokumen, validasi, hingga pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Iya, dia selalu berbelit ketika dipertanyakan sudah sejauh mana kepengurusan sertifikat tanah tersebut di BPN. Alasannya kekurangan berkas, belum tervalidasi, dan masih menunggu BPHTB,” ujar Yanti. Kamis (11/9/2026)

Menurut Yanti, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana berkas tanah tersebut telah diproses.

“Membuat saya curiga, sebenarnya berkas ini diurus atau tidak. Masalahnya sudah lama menurut dia,” ungkapnya.

Persoalan itu kemudian mendapat perhatian dari pengacara sekaligus praktisi hukum, Wedri Waldi, S.H., M.H., yang menyatakan akan mendampingi penyelesaian persoalan tersebut.

Saat ditemui di Kantor Desa Cidokom, Jumat (11/9/2026), Kepala Dusun Cidokom, Supriyadi, menjelaskan keterlibatannya dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.

“Pak Wedri, kalau saya terakhir punya kewajiban penyelesaian hanya sampai validasi saja,” kata Supriyadi.

Supriyadi juga menyebutkan bahwa berkas asli masih berada padanya. Ia mengatakan akan menghubungi pihak terkait setelah dokumen yang disebut SSB selesai serta kewajiban BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) terpenuhi.

“Kalau berkas asli ada sama saya. Ketika SSB sudah rapi dan BPHTB dan PPh, pasti akan saya kabari. Saya hanya perantara antara Pak Rafi dan Ibu Yanti saja,” ujarnya.

Ia membantah menerima langsung uang dari Yanti.

“Yang terima uang itu Pak Rafi dari Bu Yanti. Kalau dia bilang tidak ada urusan dengan Rafi, ironis kalau saya hanya membantu urusan di desa,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Wedri Waldi menegaskan bahwa pengurusan dokumen pertanahan yang telah menerima pembayaran dari masyarakat harus disertai kejelasan progres dan pertanggungjawaban.

Menurutnya, apabila terdapat kendala administratif, seperti validasi, BPHTB, PPh, atau kelengkapan dokumen, pihak yang menangani pengurusan harus menjelaskan tahapan dan hambatan tersebut secara terbuka kepada pemilik tanah.

“Jangan sampai masyarakat sudah menyerahkan uang dalam jumlah besar, tetapi berbulan-bulan tidak mendapatkan kepastian yang jelas mengenai posisi berkasnya. Kalau memang masih ada kekurangan, harus dijelaskan apa kekurangannya, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana prosesnya,” tegas Wedri.

Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Namun, aspek hukum perlu ditelaah apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara uang yang diterima, pekerjaan yang dijanjikan, dan realisasi pengurusan dokumen.

“Saya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan ada tindak pidana. Tetapi kalau nantinya ditemukan fakta bahwa uang telah diterima untuk suatu kepentingan tertentu, sementara pekerjaan tidak dijalankan sebagaimana yang dijanjikan, atau terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah, tentu aspek hukum pidana harus dilihat secara serius,” jelasnya.

Wedri menambahkan, status seseorang sebagai perantara tidak serta-merta menghapus tanggung jawab apabila yang bersangkutan menerima, menguasai, menyerahkan, atau turut menjanjikan pengurusan dokumen kepada pihak lain.

“Yang paling penting sekarang adalah transparansi. Siapa menerima uang, untuk keperluan apa, kepada siapa diserahkan, dokumen berada di mana, sudah sampai tahapan apa di BPN, dan apa bukti prosesnya. Semuanya harus terang,” ujarnya.

Ia meminta pihak-pihak yang terlibat memberikan kepastian kepada pemilik tanah dan tidak membiarkan proses pengurusan berlarut-larut.

“Jangan ulur-ulur waktu dalam pengurusan sertifikat milik warga. Kalau memang bisa diselesaikan, selesaikan. Kalau ada kendala, sampaikan secara terbuka. Tetapi apabila ada dugaan penyimpangan yang merugikan warga, kami tidak akan berhenti pada klarifikasi administratif dan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai fakta dan bukti yang ada,” pungkas Wedri.