Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Dugaan Penghinaan Pasien BPJS di RSUD Dr Soekardjo Tasikmalaya Disorot, ASBI Foundation Desak Evaluasi Etika Pelayanan

Admin
×

Dugaan Penghinaan Pasien BPJS di RSUD Dr Soekardjo Tasikmalaya Disorot, ASBI Foundation Desak Evaluasi Etika Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penghinaan Pasien BPJS di RSUD Dr Soekardjo Tasikmalaya Disorot
Founder ASBI Foundation, H. Agus Darmawan, S.ST.Par.

MITRAPOL.com | Tasikmalaya – Polemik dugaan komentar bernada tidak pantas terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang menyeret nama RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya terus menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga menyangkut etika pelayanan publik, profesionalisme tenaga kesehatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi layanan kesehatan.

Kasus bermula ketika seorang pasien mengeluhkan lamanya menunggu ketersediaan ruang rawat inap melalui media sosial. Dalam percakapan yang berkembang, muncul sejumlah komentar dari akun yang diduga terkait dengan pegawai rumah sakit maupun tenaga kesehatan.

Tangkapan layar komentar tersebut kemudian beredar luas dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Di tengah polemik yang berkembang, salah seorang staf administrasi RSUD Dr Soekardjo berinisial NZ diketahui telah mengajukan pengunduran diri. Direktur RSUD Dr Soekardjo, dr. Budi Tirmadi, menyatakan bahwa surat pengunduran diri telah diterima manajemen.

Meski demikian, proses pemeriksaan internal tetap berlangsung dan rumah sakit berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Tasikmalaya untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta dugaan pelanggaran etik diproses secara objektif, profesional, dan sesuai aturan. Ia menegaskan pelayanan kesehatan harus mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa membedakan latar belakang maupun jenis pembiayaan pasien.

Founder ASBI Foundation, H. Agus Darmawan, S.ST.Par. atau yang akrab disapa Kang Danu, menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum pembenahan budaya pelayanan di lingkungan rumah sakit.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasien dan keluarganya, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Kalau dugaan ini benar, yang dipertaruhkan bukan hanya perasaan pasien dan keluarganya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan. Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari harapan untuk sembuh, sehingga setiap pasien harus diperlakukan dengan hormat dan penuh empati,” ujar Kang Danu. Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi dasar perlakuan yang berbeda dalam pelayanan.

“BPJS merupakan program negara untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap pasien memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, profesional, dan tanpa diskriminasi,” katanya.

Kang Danu juga menilai evaluasi tidak cukup hanya berfokus pada individu yang sedang diperiksa, tetapi harus menyentuh sistem pembinaan dan budaya organisasi.

“Yang perlu dibenahi bukan hanya perilaku individu, tetapi juga sistem pembinaan etika profesi, pengawasan penggunaan media sosial, serta budaya pelayanan di lingkungan rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang.”

ASBI Foundation menyatakan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Kang Danu menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, namun apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran etik maupun disiplin, penegakan aturan harus dilakukan secara adil.

“Kami tidak menghakimi siapa pun sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas profesi tenaga kesehatan dan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.”

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perundungan terhadap individu yang sedang menjalani proses pemeriksaan.

“Kritik harus disampaikan secara bermartabat. Mari kita percayakan proses penanganan kepada institusi yang berwenang.”

Kasus dugaan komentar tidak empatik terhadap pasien BPJS ini menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari aspek medis, tetapi juga dari etika, komunikasi, empati, serta penghormatan terhadap martabat setiap pasien.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan resmi yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum perbaikan kualitas pelayanan kesehatan.