MITRAPOL.com, Bandung – Ketua PWI Pusat periode 2023-2025 sekaligus Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022, Hendry Ch Bangun, menyayangkan langkah Bank bjb yang melaporkan wartawan senior Tatang Suherman kepada kepolisian terkait polemik informasi mengenai dana “kadeudeuh” Rp1 miliar untuk Persib Bandung.
Menurut Hendry, Tatang Suherman tidak pernah mempublikasikan informasi tersebut melalui media yang dikelolanya, baik di portal berita Terasjabar.id maupun melalui akun media sosial resmi media tersebut.
“Tatang tidak menurunkan berita tersebut di media yang dia kelola. Karena itu, saya menilai Bank bjb salah alamat ketika melaporkan Tatang ke polisi,” kata Hendry di Bandung, dikutip Selasa (23/6/2026).
Hendry menjelaskan, Tatang hanya menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seorang narasumber dan kemudian meneruskannya kepada pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114.
Ia menambahkan, sekalipun informasi tersebut dipublikasikan oleh media yang dikelola Tatang, mekanisme penyelesaiannya tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai institusi yang menerapkan tata kelola yang baik, Bank bjb seharusnya menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau informasi,” ujar Hendry.
Menurut dia, mekanisme yang dapat ditempuh antara lain melalui penggunaan hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan secara proporsional kepada publik.
Hendry menilai, membawa persoalan tersebut ke ranah pidana melalui laporan polisi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa Bank bjb melakukan kriminalisasi terhadap wartawan,” katanya.
Sebagai salah satu pimpinan Forum Wartawan Kebangsaan, Hendry juga mengingatkan bahwa selama ini Bank bjb dikenal sebagai mitra pers dan hubungan baik tersebut perlu dipertahankan oleh manajemen perusahaan.
Bermula dari Unggahan TikTok
Sebelumnya, Bank bjb melalui Boy Panji Sudrajat melaporkan pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114 yang mengunggah video mengenai dana kadeudeuh sebesar Rp1 miliar untuk Persib Bandung.
Dalam tayangan tersebut, Dodi menyampaikan informasi yang menyebut dana kadeudeuh yang sebelumnya diklaim berasal dari hasil penjualan sapi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, diduga berasal dari dana Bank bjb.
Akibat laporan tersebut, Tatang Suherman yang juga merupakan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Pemanggilan itu berkaitan dengan unggahan Dodi yang membacakan isi pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirimkan oleh Tatang.
Tatang menegaskan, pesan yang diterimanya dari narasumber merupakan informasi awal yang bersifat rahasia (confidential) dan masih memerlukan verifikasi jurnalistik.
“Informasi itu seharusnya diuji terlebih dahulu kebenarannya dan minimal dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni Pak Dedi Mulyadi dan Bank bjb,” ujar Tatang.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui pesan tersebut ditayangkan secara utuh di media sosial tanpa melalui proses pengolahan dan verifikasi jurnalistik.
“Saya kaget ketika informasi yang bersifat confidensial itu ditayangkan secara utuh dan dibacakan tanpa mengurangi satu kata pun,” katanya.
Tatang mengaku sempat menyampaikan keberatannya kepada pemilik akun TikTok tersebut melalui sambungan telepon sehari setelah video diunggah.
Dedi Mulyadi Sudah Beri Klarifikasi
Terkait polemik dana kadeudeuh untuk Persib Bandung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada publik.
Dedi menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1 miliar tersebut berasal dari dana pribadi, yakni tabungannya di Bank bjb sebesar Rp800 juta dan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disimpan di rumahnya.
Dengan demikian, total dana kadeudeuh yang diberikan kepada Persib Bandung mencapai Rp1 miliar dan disebut tidak berasal dari anggaran Bank bjb.












