MITRAPOL.com, Serang – Wakil Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten, Salman, meminta isu dugaan penyimpanan stempel perusahaan penyedia barang/jasa di lingkungan kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKP) Provinsi Banten serta dugaan praktik joki kontrak dalam program Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ditelusuri secara transparan.
Salman menilai, apabila informasi tersebut benar, persoalan itu perlu diperiksa karena menyangkut penggunaan fasilitas pemerintah dan pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara.
“Kantor pemerintah merupakan fasilitas pelayanan publik, bukan tempat penyimpanan stempel perusahaan. Program PSU juga bukan ruang untuk praktik joki kontrak. Kalau dugaan ini benar, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka,” kata Salman kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Salman, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan fasilitas pemerintah tersebut memiliki dasar atau izin yang sah. Ia juga meminta proses pengadaan program PSU diperiksa apabila terdapat indikasi pihak tertentu bertindak sebagai perantara dalam memperoleh pekerjaan.
“Kami ingin tahu siapa yang mendapatkan pekerjaan, bagaimana prosesnya, siapa yang mengurus, dan apakah ada pihak tertentu yang menjadi perantara untuk mendapatkan kontrak,” ujarnya.
Salman menekankan, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan. Karena itu, ia mendorong aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap informasi, dokumen, serta proses pengadaan yang berkaitan dengan program PSU.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, ketika ada informasi yang menyangkut fasilitas pemerintah dan proses pengadaan, klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan. Jika tidak ada pelanggaran, hasil pemeriksaan juga dapat menjelaskan duduk persoalannya kepada publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program PSU tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sesuai tujuan program.
“Setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai ada praktik yang membuat tujuan program bergeser dari kepentingan publik,” tegas Salman.
Salman selanjutnya meminta Inspektorat Provinsi Banten dan instansi pengawasan terkait menindaklanjuti informasi tersebut apabila terdapat bukti awal yang dapat diverifikasi.
DPD KNPI Banten, kata dia, akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program pemerintah di Banten.
“Pemerintahan yang transparan harus terbuka terhadap pengawasan. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, pemeriksaan justru dapat memperkuat kepercayaan publik,” pungkasnya.












