MITRAPOL.com, Lampung Timur – Anggaran perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur tahun 2025 menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai nilai belanja yang mencapai sekitar Rp2,48 miliar.
Selain perjalanan dinas, informasi yang diperoleh media juga mencantumkan anggaran honorarium sekitar Rp977 juta pada Dinas Kesehatan Lampung Timur tahun 2025. Nilai tersebut kemudian menjadi perhatian terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Namun, besarnya anggaran tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Diperlukan penjelasan mengenai rincian kegiatan, jumlah perjalanan, penerima biaya, serta realisasi dan pertanggungjawaban anggaran untuk mengetahui penggunaannya.
Saat dikonfirmasi mengenai anggaran tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, dr. Ekawaty Apryandari, mengatakan akan terlebih dahulu memeriksa data.
“Terima kasih kepada MITRAPOL atas atensinya dalam mengawal transparansi anggaran. Saya cek datanya dulu,” ujar Ekawaty melalui pesan singkat, Sabtu (26/9/2026).
Ketika kembali dimintai penjelasan mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, Ekawaty mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dengan penanggung jawab di lingkungan instansi.
“Saya harus koordinasi dengan teman-teman kantor penanggung jawab,” ujarnya.
Sikap tersebut membuat penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut belum diperoleh secara lengkap hingga berita ini disusun.
Sebagai informasi, dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memuat sejumlah alokasi anggaran pada Dinas Kesehatan.
Dokumen tersebut antara lain mencantumkan anggaran untuk kegiatan administrasi dan sejumlah program pada perangkat daerah tersebut.
Sementara itu, laman resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada Juni 2026 mencatat dr. Ekawaty Apryandari sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.
Penggunaan anggaran perjalanan dinas pada instansi pemerintah pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, seperti koordinasi, rapat, pelatihan, maupun kegiatan lain sesuai ketentuan.
Karena itu, penilaian terhadap kewajaran penggunaannya perlu didasarkan pada dokumen anggaran, bukti perjalanan, pertanggungjawaban, serta ketentuan yang berlaku.
MITRAPOL masih membuka ruang bagi Dinas Kesehatan Lampung Timur untuk memberikan penjelasan mengenai rincian anggaran perjalanan dinas dan honorarium tersebut, termasuk dasar penggunaan serta realisasi anggarannya.












