Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Ditangkap Terkait Dugaan Curat, Polisi Sita Emas dan Ponsel

Admin
×

Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Ditangkap Terkait Dugaan Curat, Polisi Sita Emas dan Ponsel

Sebarkan artikel ini
Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Ditangkap Terkait Dugaan Curat, Polisi Sita Emas dan Ponsel
Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Ditangkap Terkait Dugaan Curat, Polisi Sita Emas dan Ponsel

MITRAPOL.com, | Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasus tersebut dilaporkan seorang warga, Fitry Ayu Lestari (34), ke Polres Tapanuli Tengah pada 5 Agustus 2026. Peristiwa dugaan pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengatakan kejadian diketahui korban pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat terbangun, korban mendapati dua telepon seluler miliknya, Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816, yang sebelumnya berada di samping tempat tidur telah hilang. Korban juga kehilangan sebuah tas berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram.

Perhiasan tersebut terdiri atas gelang emas 25 gram, emas batangan 25 gram, dan mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp149,5 juta.

“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku,” ujar IPTU Dian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah kemudian mengidentifikasi keberadaan HRN. Polisi menangkapnya pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat yang bersangkutan sedang mengemudikan angkot.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut HRN mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai keberadaan barang-barang yang diduga hasil pencurian.

Salah satu ponsel, yakni Xiaomi Redmi 9, disebut telah dijual kepada seorang pria berinisial DS (30). Polisi kemudian mengamankan DS beserta ponsel tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keberadaan perhiasan milik korban. Polisi menyebut HRN sempat menitipkan sebagian emas dan uang hasil penjualan barang kepada ibunya berinisial K (67).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu emas batangan dan uang tunai Rp4 juta. Uang tersebut antara lain disebut berasal dari penggadaian mainan kalung emas di salah satu kantor Pegadaian di Kota Sibolga.

Sementara itu, gelang emas seberat 25 gram disebut telah dijual melalui seorang pria berinisial AD (49) di wilayah Sibolga. Polisi kemudian mengamankan AD di kawasan Simare-mare, Sibolga Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp4 juta, dua unit ponsel, satu emas batangan, satu mainan kalung emas, buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar surat bukti gadai.

HRN bersama pihak-pihak lain yang diamankan dan barang bukti kini berada di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian transaksi barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.