HukumNusantara

Klarifikasi SP3 Dugaan Pemerasan di Aceh Barat, Kuasa Hukum Terlapor: Sudah Sesuai Mekanisme Hukum dan Adat

Admin
×

Klarifikasi SP3 Dugaan Pemerasan di Aceh Barat, Kuasa Hukum Terlapor: Sudah Sesuai Mekanisme Hukum dan Adat

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi SP3 Dugaan Pemerasan di Aceh Barat
Kuasa Hukum terlapor, Ahmadi Mahmud, S.H.,

MITRAPOL.com | Aceh Barat – Tim kuasa hukum aparatur Gampong Suak Indrapuri, Kabupaten Aceh Barat, memberikan klarifikasi terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Aceh Barat atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang sebelumnya diajukan seorang pelapor berinisial RR.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, kuasa hukum para terlapor, Ahmadi Mahmud, S.H., menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Ahmadi, penyidik telah memeriksa pelapor, para terlapor, sejumlah saksi, mempelajari alat bukti, meminta pendapat ahli hukum pidana, serta melaksanakan gelar perkara sebelum mengambil keputusan menghentikan penyidikan.

“Penghentian perkara ini tidak dilakukan secara sertamerta. Penyidik telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan secara objektif dan menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan tidak terpenuhi,” ujar Ahmadi.

Kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proses penyelesaian dugaan pelanggaran adat terkait kasus khalwat yang difasilitasi aparatur Gampong Suak Indrapuri.

Dalam proses tersebut, menurut pihak terlapor, satu unit sepeda motor milik pelapor sempat dijadikan jaminan sementara karena yang bersangkutan belum dapat menunjukkan kartu identitas. Barang tersebut, menurut kuasa hukum, diserahkan secara sukarela berdasarkan kesepakatan saat proses berlangsung.

Selanjutnya, pada musyawarah desa yang digelar keesokan harinya dan turut dihadiri unsur Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat, pelapor disebut meninggalkan forum sebelum musyawarah selesai. Pihak aparatur desa kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Polres Aceh Barat untuk alasan pengamanan.

Dalam keterangannya, Ahmadi juga menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dugaan khalwat melalui mekanisme adat memiliki dasar hukum di Provinsi Aceh.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi daerah, antara lain:

  • Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
  • Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;
  • Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian sejumlah persoalan sosial kemasyarakatan melalui mekanisme peradilan adat gampong.

Selain memberikan penjelasan mengenai substansi perkara, kuasa hukum para terlapor juga menyoroti legalitas pihak yang mendampingi pelapor.

Ahmadi meminta aparat penegak hukum memastikan setiap pihak yang memberikan pendampingan hukum memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap setiap pendamping hukum yang beracara benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Menutup keterangannya, Ahmadi menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan penghentian penyidikan.

Ia menyatakan, mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP merupakan jalur hukum yang tersedia untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum para terlapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat keterangan dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.