MITRAPOL.com | Medan – Komisi XIII DPR RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum menggelar Forum Komunikasi Masyarakat Terkait Layanan Hukum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (3/7/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara unsur legislatif, pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat pemahaman publik mengenai layanan hukum sekaligus mendukung pembangunan sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. H. Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa pembangunan sektor hukum merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI terus mendorong pembaruan sistem hukum nasional melalui berbagai agenda legislasi yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.
“Penguatan sistem hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat serta menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Sugiat.
Ia menjelaskan, sejumlah regulasi strategis yang menjadi perhatian dalam pembaruan hukum nasional antara lain penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta regulasi mengenai perlindungan saksi dan korban.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiat juga menyoroti perkembangan paradigma penegakan hukum di Indonesia yang kini mengedepankan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Menurutnya, selain pendekatan corrective justice, sistem hukum juga semakin mengembangkan konsep restorative justice dan rehabilitative justice.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak korban, perbaikan hubungan sosial, serta rehabilitasi sehingga keadilan dapat dirasakan secara lebih menyeluruh.
Sugiat menilai peningkatan literasi hukum masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi berbagai pihak.
Karena itu, ia mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Universitas Sumatera Utara melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Kolaborasi tersebut diharapkan mencakup bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta program peningkatan kesadaran hukum.
Forum komunikasi ini diikuti mahasiswa dan sivitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Medan, di antaranya Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), dan Universitas Medan Area (UMA).
Peserta berasal dari berbagai disiplin ilmu, seperti Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta fakultas lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPR RI, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.












