MITRAPOL.com, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Sulawesi Utara (Sulut) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Tahun Anggaran 2025.
Ketua LSM Transparansi Sulut, Hidayat Samaun, mengatakan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara perlu diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, maka perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh agar mem-berikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengel-olaan anggaran negara,” ujar Hidayat, Sabtu (28/6/2026).
Ia menilai langkah penegakan hukum sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta upaya pember-antasan tindak pidana korupsi.
Selain meminta Kejati Sulut melakukan pendalaman terhadap proyek tersebut, LSM Transparansi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurut Hidayat, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasinya, terdapat sejumlah perusahaan yang terlibat sebagai penyedia dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut, yakni PT Aritek Karya Mandiri, PT Panaindo Alkestama, PT Suryadarma Yuda Mandiri, dan PT Putra Nusa Logistindo.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggung-jawaban anggaran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perlu diperiksa apabila memang terdapat indikasi penyimpangan. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” katanya.
Hidayat juga menyampaikan adanya informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam proyek tersebut, termasuk dugaan adanya praktik pemberian imbalan (fee) proyek. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
LSM Transparansi berharap Kejati Sulawesi Utara dapat menindaklanjuti laporan maupun informasi yang berkembang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, MITRAPOL.com masih berupaya memperoleh kon-firmasi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi.












