Info Polri

Diduga Edarkan Narkoba di Binjai Barat, Seorang Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Admin
×

Diduga Edarkan Narkoba di Binjai Barat, Seorang Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Diduga Edarkan Narkoba di Binjai Barat
Pria berinisial H (42) tersangkan pengedar narkotika dan barangn bukti

MITRAPOL.com | Binjai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial H (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Binjai, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya berdasarkan laporan warga.

“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dari hasil penindakan, seorang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni: Dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 195 gram, Tiga bungkus plastik klip berisi 300 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 150,7 gram, Satu unit telepon genggam, Tiga amplop berwarna putih, Satu unit timbangan digital dan Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan melalui pemberian informasi agar bersama-sama kita dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata AKBP Mirzal Maulana.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Topik:
Penulis: Sahar SiregarEditor: Redaksi