MITRAPOL.com, Sumsel – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp2,18 miliar hasil dari pengungkapan 20 laporan Polisi sepanjang September 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang. Senin (28/9/2026).
Dari 20 laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan 29 tersangka yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir ekstasi.
Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ujar Nandang.
Dari 20 laporan polisi tersebut, tujuh perkara berasal dari Palembang, lima dari Musi Banyuasin, tiga dari Ogan Ilir, dan dua dari Banyuasin.
Sementara Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing tercatat satu laporan polisi.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., mengatakan pengelolaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur.
“Setiap gram barang bukti diproses dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan,” katanya.
Polda Sumsel menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat berdampak terhadap 34.304 jiwa jika disalahgunakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, sesuai penerapan hukum dalam masing-masing perkara.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian.












