MITRAPOL.com, Jakarta – Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB) menyatakan dukungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi di lingkungan Polri.
Dukungan tersebut disampaikan saat audiensi PKBB dengan Kapolri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026). Rombongan dipimpin Ketua Umum PKBB Komjen Pol. (Purn.) Imam Sujarwo bersama sejumlah mantan Komandan Korps Brimob.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa kondisi internal Polri tetap baik dan solid di tengah dinamika penanganan perkara yang sedang berlangsung.
“Saya mengucapkan terima kasih. Sampai hari ini Polri dalam keadaan yang sangat baik dan sangat solid. Kami yakin institusi ini justru semakin solid di tengah dinamika penanganan perkara yang ada,” ujar Suyudi.
Ia juga mengapresiasi perhatian, masukan, dan dukungan moral dari para purnawirawan Brimob. Menurutnya, pengalaman serta arahan para senior menjadi penguat bagi personel aktif dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Imam Sujarwo mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan yang disebut melibatkan personel internal Polri. Ia menilai penanganan perkara yang menyeret anggota institusi sendiri membutuhkan keberanian dan ketegasan.
“Penindakan terhadap pelaku penyadapan ini luar biasa dan mengagetkan kita semua. Ternyata pelakunya berasal dari internal Polri sendiri. Ini adalah keberanian beliau,” kata Imam.
Ia menegaskan PKBB siap memberikan dukungan moral kepada Kapolri agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan institusi Polri tetap menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
Imam juga mengingatkan motto Korps Brimob, “Sekali tampil harus berhasil, sekali melangkah pantang menyerah”, sebagai semangat dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha.
Dalam perkembangan penyidikan yang diumumkan pada 3 November 2026, Bareskrim menyebut sejumlah perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Melalui pertemuan tersebut, PKBB berharap Polri tetap menjaga soliditas organisasi sekaligus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam menangani setiap perkara, termasuk yang melibatkan anggota internal kepolisian.












