Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Polres Taput Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, Barang Bukti Disimpan di Dalam Topi

Admin
×

Polres Taput Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu, Barang Bukti Disimpan di Dalam Topi

Sebarkan artikel ini
Polres Taput Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu
Tersangka bersama barang bukti kejahatan narkoba

MITRAPOL.com, Tapanuli Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan seorang pria berinisial JS alias H (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

JS yang sehari-hari bekerja sebagai petani diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram, barang tersebut ditemukan di dalam topi warna hitam yang dikenakan JS saat diamankan.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu sumber dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika.

“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry dalam keterangannya.

Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi tersebut menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Ambarsalengkat, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan di sebuah warung kopi kemudian Polisi kemudian mendatangi dan mengamankan pria tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram di dalam topi yang dikenakan JS.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone Samsung dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, JS mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Kepada petugas, JS disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram, ia juga disebut mengaku barang tersebut akan dijual kembali.

Polisi menyebut JS mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar dua bulan terakhir. Ia juga disebut pernah menjalani hukuman pada 2022 dalam perkara narkotika.

Selanjutnya, JS bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Ferry mengatakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus dilakukan jajaran Polda Sumut dan seluruh Polres di wilayah Sumatera Utara.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.