Scroll untuk baca artikel
Hukum

Ketua GNPK-RI Sumsel Minta Dugaan Penganiayaan Warga Desa Arahan Diproses Hukum

Admin
×

Ketua GNPK-RI Sumsel Minta Dugaan Penganiayaan Warga Desa Arahan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua GNPK-RI Sumsel Minta Dugaan Penganiayaan Warga Desa Arahan Diproses Hukum
Lokasi tanah sengketa antara warga setempat dengan Perusahaan

MITRAPOL.com, Lahat – Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Saipul Alamsyah, S.H., warga Warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Aprizal meminta aparat untuk memproses laporan dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum petugas keamanan perusahaan berinisial M secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau benar terjadi pemukulan terhadap masyarakat, kami mengutuk keras, aparat penegak hukum harus memproses laporan tersebut secara profesional dan jangan sampai ada pembiaran,” tegas Aprizal kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan keterangan Saipul, terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan yang disebut berkaitan dengan akses jalan hauling batu bara PT Antar Lintas Raya (ALR).

Saipul mengatakan, sebelum kejadian dirinya memperoleh informasi mengenai pembukaan pagar masyarakat secara paksa, ia kemudian mendatangi lokasi untuk meminta agar pagar tersebut tidak dibuka karena masih belum ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Menurut Saipul, saat berada di lokasi dirinya kemudian diduga dipukul satu kali pada bagian belakang kepala dan ditendang satu kali pada bagian dada oleh seorang petugas keamanan yang disebut berinisial M.

Atas kejadian tersebut, Saipul disebut telah melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada Polsek Merapi Barat, Dua orang, yakni Majidil dan Fajarullah, disebut sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian, termasuk mengenai nomor laporan, proses penanganan perkara, serta status hukum pihak yang dilaporkan.

Selain dugaan penganiayaan, persoalan antara masyarakat Desa Arahan dan aktivitas jalan hauling PT ALR juga berkaitan dengan sengketa lahan.

Saipul menyebut persoalan tanah ulayat tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, masyarakat mempersoalkan penggunaan area yang mereka klaim sebagai tanah ulayat yang dijadikan akses jalan hauling batu bara PT ALR.

Persoalan aktivitas jalan hauling PT ALR di wilayah yang dikaitkan dengan klaim masyarakat Desa Arahan sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik.

Sejumlah pemberitaan pada 2025 mencatat adanya protes masyarakat dan tuntutan agar pemerintah menyelesaikan persoalan lahan serta aktivitas jalan hauling tersebut.

Namun, berbagai klaim mengenai status kepemilikan atau penguasaan lahan tetap perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan keterangan dari instansi yang berwenang.

Aprizal menegaskan, persoalan agraria tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan.

“Ini bukan hanya soal pagar. Ada persoalan tanah yang harus dijelaskan secara terbuka. Kalau masyarakat merasa haknya dirampas, pemerintah jangan diam,” ujarnya.

Ia mengatakan PW GNPK-RI Sumsel akan mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan penyampaian aspirasi bersama masyarakat apabila tidak terdapat penyelesaian.

Di sisi lain, Aprizal meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Persoalan tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah. Jangan sampai konflik semakin meluas,” katanya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Antar Lintas Raya (ALR), petugas keamanan berinisial M, maupun pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan dan persoalan yang diberitakan.