Nusantara

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Keberangkatan Haji Nonprosedural 13 WNI di Bandara Bali

Admin
×

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Keberangkatan Haji Nonprosedural 13 WNI di Bandara Bali

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Keberangkatan Haji Nonprosedural
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji melalui jalur nonprosedural di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).

MITRAPOL.com, Badung — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji melalui jalur nonprosedural di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).

Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Kuala Lumpur.

Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh penumpang yang dinilai tidak dapat memberikan keterangan jelas terkait tujuan perjalanan mereka. Selain itu, mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen visa yang sesuai dengan maksud perjalanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat enam anggota rombongan lainnya yang sebelumnya telah melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian memanggil keenam orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sehingga total yang diperiksa berjumlah 13 orang.

Dalam pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan antaranggota rombongan terkait tujuan keberangkatan mereka.

Kecurigaan petugas semakin menguat ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon seluler, dan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.

Dari hasil pendalaman terhadap isi percakapan tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana perjalanan menuju Dubai untuk melaksanakan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Petugas juga menemukan percakapan yang meminta keluarga agar tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan perjalanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh rombongan akhirnya dikenakan penundaan keberangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan menyerahkan 13 WNI tersebut kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujarnya.