Nusantara

Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Konfirmasi Wartawan Berujung Ancaman

Admin
×

Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Konfirmasi Wartawan Berujung Ancaman

Sebarkan artikel ini
Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

MITRAPOL.com, Nagan Raya Aceh — Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali menjadi sorotan setelah Media Mitrapol mengaku menerima intimidasi dan ancaman terhadap wartawannya usai melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dihimpun Mitrapol, aktivitas tambang emas ilegal diduga masih berlangsung di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Aktivitas tersebut disebut-sebut berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk dugaan perusakan kawasan hutan dan terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Redaksi Mitrapol menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Nagan Raya maupun Kasat Reskrim Polres Nagan Raya terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.

Menurut keterangan Kepala Perwakilan Mitrapol Aceh, setelah konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak kepolisian, wartawan justru menerima telepon dari pihak tak dikenal yang diduga berisi ancaman dan intimidasi agar tidak lagi menyoroti isu tambang ilegal di wilayah tersebut.

Tidak hanya itu, pihak Mitrapol juga mengaku menemukan adanya tangkapan layar (screenshot) pesan konfirmasi internal wartawan yang diduga telah tersebar kepada pihak lain tanpa izin.

“Konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik sesuai kode etik. Jika benar ada penyebaran percakapan internal hingga memicu intimidasi terhadap wartawan, tentu ini menjadi perhatian serius,” demikian pernyataan redaksi Mitrapol, Sabtu (23/5/2026).

Mitrapol menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi tersebut, sekaligus meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Mitrapol juga meminta aparat penegak hukum, termasuk institusi kepolisian dan instansi terkait lainnya, melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Nagan Raya, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Pers.