MITRAPOL.com, Banda Aceh – Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dibanding penindakan dalam pemberantasan korupsi di Aceh mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Kaukus Peduli Aceh. Koordinator organisasi tersebut, Muhammad Hasbar Kuba, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kesan bahwa Aceh menjadi wilayah yang kebal terhadap penegakan hukum,” kata Hasbar Kuba, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, langkah pencegahan memang penting sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengurangi atau melemahkan proses penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Hasbar menilai korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah.
“KPK dibentuk untuk menjaga integritas negara. Jika ada pejabat, anggota legislatif, kepala daerah, atau pihak mana pun yang terbukti melakukan korupsi, maka wajib diproses hukum tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten justru menjadi bagian penting dalam menjaga marwah Aceh sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
“Kita ingin Aceh dikenal sebagai daerah dengan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan karena adanya persepsi perlindungan terhadap pelaku korupsi,” ujarnya.
Hasbar juga mengajak seluruh elemen pemerintahan, legislatif, dan masyarakat di Aceh untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.












