Nusantara

RAT Koperasi KPRI Dwijo Santoso Kedungtuban Bahas LPJ, Keuangan hingga Program Kerja 2026

Admin
×

RAT Koperasi KPRI Dwijo Santoso Kedungtuban Bahas LPJ, Keuangan hingga Program Kerja 2026

Sebarkan artikel ini
RAT Koperasi KPRI Dwijo Santoso Kedungtuban
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen KPRI Dwijo Santoso Tahun Buku 2025 di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Rabu (20/5/2026)

MITRAPOL.com, Blora – Koperasi Konsumen KPRI Dwijo Santoso menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Rabu (20/5/2026).

Agenda tahunan tersebut menjadi forum penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi, mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi, sekaligus menetapkan arah pengembangan usaha ke depan.

RAT berlangsung tertib dan dihadiri perwakilan PKPRI Kabupaten Blora, Subagyo, S.Pd., Ketua PKPRI Kecamatan Kedungtuban Kalis Haryanto, S.Pd., S.DM.Pd., jajaran pengurus, badan pengawas, anggota koperasi, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Subagyo mengapresiasi pelaksanaan RAT yang digelar tepat waktu sebagai bentuk komitmen koperasi terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Ketepatan pelaksanaan RAT menunjukkan tata kelola organisasi yang sehat. Transparansi laporan keuangan menjadi fondasi utama agar koperasi tetap dipercaya dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh anggotanya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua PKPRI Kecamatan Kedungtuban Kalis Haryanto berharap KPRI Dwijo Santoso terus tumbuh adaptif menghadapi dinamika ekonomi serta meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam seluruh kegiatan usaha koperasi.

Dalam rapat tersebut, pengurus memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait pelaksanaan program kerja sepanjang 2025, termasuk laporan keuangan yang mencakup aset, kewajiban, dan hasil usaha koperasi.

Salah satu agenda utama RAT adalah pembahasan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun Buku 2025. Pengurus menjelaskan bahwa pembagian SHU dilakukan secara proporsional berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Besaran SHU yang diterima anggota dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing, baik dari sisi simpanan maupun partisipasi dalam transaksi usaha koperasi.

“Pembagian SHU dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan organisasi agar seluruh anggota merasakan manfaat nyata dari keberadaan koperasi,” ujar salah satu pengurus dalam forum tersebut.

Setelah melalui pembahasan dan evaluasi bersama, seluruh laporan keuangan, mekanisme pembagian SHU, serta hasil kinerja pengurus disahkan oleh anggota yang hadir.

Selain pengesahan laporan, RAT juga menetapkan program kerja serta rencana anggaran tahun berjalan sebagai pedoman operasional organisasi ke depan.

Pengurus menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh keputusan rapat dan menindaklanjuti berbagai masukan dari anggota demi memperkuat tata kelola organisasi.

Dengan semangat kebersamaan dan prinsip koperasi, KPRI Dwijo Santoso diharapkan semakin kokoh sebagai lembaga ekonomi anggota yang mandiri, sehat, dan berkelanjutan.