Info Polri

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA Melalui Akun Media Sosial

Admin
×

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA Melalui Akun Media Sosial

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Balikpapan Kaltim – Polda Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA, Kamis (7/12/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. yang didampingi Kasubdit V Cyber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa,S.T.,S.I.K, M.Si pimpin press release yang dilaksanakan di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Kombes Pol Yusuf menjelaskan ditreskrimsus polda kaltim berhasil mengamankan DK (36) pelaku penyebaran ujuran kebencian berdasarkan sara melalui akun media sosial facebook dengan akun Marco Karundeng.

Lanjutnya, pelaku menuliskan komentar pada postingan grup facebook sulawesi utara community yang bertuliskan ”berarti sekarang torang orang minahasa somo bage sembarang target ba jilbab dengan pake kopiah iko ta mo rako kalo baku dpa di jalan” dengan arti berarti sekarang semua orang minahasa pukul sembarang target bejilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan.

Selanjutnya tim patroli siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan secara online, melaksanakan profiling, pelacakan terhadap akun tersebut, kemudian mengamankan terduga pelaku di Pasar Pagi Kota Samarinda pada hari Sabtu (25/11/2023).

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo y35s, 1 (satu) buah screenshoot profil akun media sosial facebook dengan nama akun marco karundeng dan 1 (satu) buah screenshoot postingan komentar di media sosial facebook dengan nama akun marco karundeng telah di bawa ke Polda Kaltim dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

 

Pewarta : Deddy/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *