MITRAPOL.com, Lebak Banten – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan turun langsung untuk mendalami terkait adanya dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan rislah tanah aset Desa Pasarkeong pada tahun 2016 lalu, yang dilaporkan oleh BBP ke Inspektorat Lebak.
Hal ini dikatakan Zamroni Kepala Bidang (Kabid) pembinaan kerjasama dan pengelolaan keuangan desa, pada Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Senin (22/01/2024). Menurut zamroni pihaknya belum bisa mengatakan itu tidak sah, karena kita1 belum mengecek regulasinya seperti apa,
“Kita belum bisa memberikan jawaban yang pasti, karena kita harus turun dulu kedesanya, saya kebetulan baru datang dari medan jadi hanya sekilas kita tau adanya hal rislah tersebut, karena selama ini pihak desa juga belum pernah ada laporan terkait rislah, kita lihat dulu mekanismenya seperti apa,” ungkap Zamroni
Sementara itu Kepala Desa Pasarkeong saat ditemui mengatakan akan menunggu hasil keputusan dari inspektorat,”Ya kita tunggu gimana hasilnya dari rangkaian monotoring yang sudah dilakukan oleh Inspektorat,” kata Mumu.
Pewarta : Tim Mitrapol lebak