Info Polri

Penyegaran Organisasi, Polda Banten Mutasi Jabatan Pejabat Utama

Admin
×

Penyegaran Organisasi, Polda Banten Mutasi Jabatan Pejabat Utama

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Serang Banten – Mabes Polri kembali mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan beberapa Pejabat Utama Polda Banten ikut dalam rangkaian mutasi.

Adapun Perwira Tinggi dan Perwira Menegah Polda Banten yang mutasi keluar dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/171/I/KEP/2024 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/172/I/KEP/2024, tertangal 23 Januari 2024.

Beberapa pejabat yang mutasi jabatan adalah :

1. Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy mendapat jabatan baru sebagai Kabid Propam Polda DIY digantikan Kombes Pol Murwoto yang sebelumnya menjabat Dirpamobvit Polda Sulteng mendapat jabatan baru sebagai Kabid Propam Polda Banten;

2. Kapolres Serang Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mendapat jabatan baru sebagai Wadirreskrimsus Polda Banten digantikan AKBP Chandra Sasongko sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Banten mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Serang Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menegah. “Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” kata Didik.

Didik juga mengatakan bahwa mutasi adalah hal yang wajar dalam institusi Polri. “Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi,” jelas Didik.

“Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” tutup Didik

 

Pewarta : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *