MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Fenomena foya-foya anggaran oleh pemerintah kita saat ini masih saja terjadi. Melalui data nasional yang dilaporkan oleh masing-masing OPD/dinas bahwa jelas anggaran belanja itu ada. Terbukti, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, pada tahun 2023 menggelontorkan anggaran belanja lembur senilai 2,7 miliar.
Padahal saat ini keadaan ekonomi masyarakat kita masih sangat sulit. Apalagi jika melihat dari nilai tersebut sangat mengiris hati masyarakat kita. Namun, sepertinya hal ini tidak berlaku bagi pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya BPKAD Kota Bandar Lampung, yang mana terkesan seperti foya-foya anggaran besar.
Selain itu, fakta nyata anggaran lainnya yakni bukan hanya belanja lembur saja yang mencapai miliaran. Tetapi, BPKAD Kota Bandar Lampung, pada tahun 2023 juga menganggarankan bagi belanja makanan dan minuman rapat dan belanja perjalanan dinas biasa /dalam Kota yang mencapai ratusan juta hingga miliaran.
Oleh karena itu, media ini mencoba meminta tanggapan serta komentar dari pihak BPKAD Kota Bandar Lampung. Saat dihubungi pada tanggal 30 Januari 2024, melalui sambungan handphone dan pesan WhatsApp di no hp +62 813-7909- xxxx oleh media ini, Ramdan selaku Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, tidak menjawab dan terkesan bungkam. Namun, telpon berdering dan pesan WhatsApp masuk checklist dua.
Padahal jelas – jelas tim media ini ingin mengkonfirmasi apakah nilai anggaran tersebut telah habis digunakan. Mengingat anggaran tersebut masuk dalam daftar di tahun 2023 dan saat ini sudah tahun 2024. Sudah pasti pihak BPKAD Kota Bandar Lampung, sudah mengetahui anggaran – anggaran tersebut telah habis digunakan atau tidak.
Perlu diketahui publik, bahwa anggaran – anggaran yang terkesan menghambur – hamburkan keuangan negara pada dinas BPKAD Kota Bandar Lampung di tahun 2023, yakni sebagai berikut :
1. Belanja lembur = Rp. 2.712.483.706
2. Belanja makanan dan minuman rapat = Rp. 1.279.353.165
3. Belanja perjalanan dinas biasa dan dalam Kota = Rp. 644.878.730
Diharapkan atas pemberitaan ini, pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta serta APH (Aparat Penegak Hukum ) di wilayah hukum Provinsi Lampung maupun lembaga-lembaga sosial kontrol lainnya dapat menganalisa serta mengaudit secara detail atas kebenaran dari penggunaan anggaran – anggaran tersebut di BPKAD Kota Bandar Lampung. Tercatat, masih ada anggaran – anggaran lainnya belum di jabarkan oleh media ini.
Kemudian, hingga berita ini di terbitkan dengan data akurat belum ada konfirmasi resmi tentang penggunaan anggaran-anggaran miliaran oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung.
Pewarta : MM